Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak perlu dibentuk melalui perubahan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Demokrat berpandangan PPHN cukup dituangkan dalam undang-undang.
Benny mengatakan terdapat tiga opsi yang saat ini menjadi pembahasan terkait bentuk hukum PPHN. Opsi tersebut yakni dengan mengubah konstitusi, menuangkannya dalam Ketetapan (Tap) MPR, atau tetap mengaturnya melalui undang-undang.
“Kalau soal PPHN itu kami sudah berkali-kali membahas itu ya. ada tiga opsi yang telah dirumuskan. Yang pertama itu mengubah konstitusinya, mengubah undang-undang dasarnya, khusus pasal itu saja. Ya, opsi yang kedua itu adalah dengan memasukkan itu dalam Tap MPR. Ya, kemudian yang ketiga ya tetap seperti yang sekarang ini, tetap dalam undang-undang ya. Itu, itu opsinya,” jelas Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Benny, tiga opsi tersebut merupakan rangkuman dari berbagai pandangan yang berkembang dalam Badan Pengkajian MPR. Namun, Demokrat memiliki pandangan tersendiri terkait bentuk hukum yang dinilai paling tepat untuk PPHN.
Benny juga membuka kemungkinan PPHN dituangkan dalam Tap MPR. Namun, menurut dia, terdapat persoalan mengenai kedudukan Tap MPR dalam sistem peraturan perundang-undangan saat ini.
“Kalau toh mau dibentuk, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR. Ah, masalahnya kan apakah Tap MPR masih dimungkinkan sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Karena di dalam Undang-Undang P3, Tap MPR sudah tidak lagi menjadi hierarki dalam sistem perundang-undangan kita. Kami berpandangan sangat mungkin itu dilakukan, sangat-sangat bisa Tap MPR,” ujar dia.
Meski demikian, Benny mengatakan penggunaan Tap MPR nantinya tetap perlu mempertimbangkan pihak yang akan menjalankan ketetapan tersebut.
“Tapi kan nanti tergantung kepada siapa yang akan melaksanakan Tap MPR itu, ya. Tetapi posisi kami, kami ingin tegaskan bahwa PPHN itu penting. Bahwa dia dituangkan dalam undang-undang, dalam Tap MPR atau dalam Konstitusi dengan mengubah undang-undang dasar, tentu itu adalah pilihan-pilihan kebijakan, ya. Itu rational choice lah ya. Pilihan-pilihan rasional gitu ya,” ungkap Benny.
Ia menegaskan Demokrat menilai keberadaan PPHN tetap penting, terlepas dari produk hukum yang nantinya dipilih. Menurutnya, bentuk hukum PPHN pada akhirnya merupakan keputusan politik yang harus ditentukan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kemudian tentu tergantung keputusan, putusan politik. Tapi PPHN itu sudah sudah berkali-kali kita kaji di badan pengkajian dan tetap itu saja hasilnya. Kita menyerahkan kepada pimpinan MPR sebetulnya untuk memproses itu sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Tap MPR,” ungkapnya.
Mengenai usulan Demokrat terkait pasal-pasal krusial dalam PPHN, Benny menegaskan partainya memilih opsi pengaturan melalui undang-undang.
“Ya kalau kami ya PPHN itu dituangkan dalam undang-undang saja, ya. Sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku ya. Penting itu menurut saya,” tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar bentuk produk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dikaji secara definitif.
Menurut Eddy, terdapat tiga opsi produk hukum, yakni melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau membuat undang-undang.
“Tentu Bapak Presiden menginginkan kalau bisa kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya. Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amandemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang,” jelas Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).
Namun, Eddy menilai karena PPHN akan menjadi arah strategis pembangunan nasional dalam jangka panjang, maka diperlukan landasan hukum yang memiliki kedudukan tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
“Tetapi memang karena ini adalah sebuah arah strategis pembangunan bangsa ke depan jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan atau melalui Tap MPR” ujar Eddy.
“Nah kemarin di dalam rapat gabungan, MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian dikembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini,” lanjutnya.
Eddy menjelaskan hingga kini ketiga opsi tersebut masih terus dikaji oleh Badan Pengkajian MPR. Meski demikian, ia menegaskan proses kajian itu tidak akan berlangsung tanpa batas waktu.





