Imigrasi Bekasi menetapkan warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka karena overstay selama 3.073 hari. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara.
Dikutip dari keterangan Kantor Imigrasi Bekasi, yang dikutip detikcom pada Selasa (11/8/2026), gelar perkara pertama dilakukan pada 26 Mei dan kedua pada 8 Juli silam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OCO ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026.
"Penanganan perkara terhadap OCO berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun," jelas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono.
"Atas temuan tersebut, OCO diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambung Anggi.
Perbuatan OCO dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian. OCO diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai WNA berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Status OCO di Lapas Bekasi adalah tahanan titipan. Anggi menegaskan penegakan hukum terhadap OCO merupakan wujud implementasi fungsi utama keimigrasian, yakni menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia.
"Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal," pungkas Anggi.
(aud/knv)





