Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah bukan Rp 300 triliun, tapi hanya Rp 28,93 triliun. Ini setelah Hakim MA menyatakan aspek kerugian lingkungan tak masuk dalam kerugian keuangan negara.
Koreksi kerugian negara itu diputuskan dalam perkara kasasi jaksa penuntut umum kepada eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar. Hakim Ketua Prim Haryadi mencatat kasus tersebut terdiri dari dua kelompok, yakni kemahalan aktivitas penyewaan alat pengolahan logam dan kerugian ekonomi lingkungan. Mayoritas kerugian negara dalam kasus tersebut tercatat sebagai kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp 271,06 triliun.
"Namun aspek hukum terkait kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada hukum yang berbeda. Karena itu, kerusakan lingkungan tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," tulis Prim dalam dokumen putusan kasasi yang dikutip Selasa (11/8).
Prim menyarankan agar kerugian lingkungan senilai Rp 271,06 triliun dapat melakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan. Hal tersebut dinilai penting agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, dasar pidana kepada Terdakwa harus didasarkan pada kerugian negara senilai Rp 28,93 triliun," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan usai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka. Harvey didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus PT Timah.
Awalnya, pada akhir Januari 2024, Kejagung menetapkan satu orang tersangka yakni Toni Tamsil dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022.
Sebulan setelahnya, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus tersebut, salah satunya mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi. Dari hasil penelusuran, Kejagung lalu menetapkan Harvey Moeis hingga crazy rich Jakarta Helena Lim sebagai tersangka. Ia diduga mengoordinasikan pengumpulan dana pungutan liar berkedok CSR dari sejumlah perusahaan smelter demi keuntungan pribadi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin itu awalnya bertemu Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut membahas permintaan biji timah Mochtar dan Alwin sebesar 5% dari kuota ekspor dari smelter swasta. Adanya permintaan karena bijih timah yang diekspor swasta hasil penambangan ilegal di wilayah pertambangan PT Timah.
Harvey lalu meminta empat smelter swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa membayar biaya pengamanan ke suami Sandra Dewi itu.
Nilai pengamanan yang diminta sebesar US$ 500 hingga US$ 750 per ton. Jaksa mengatakan biaya tersebut seolah-olah tercatat sebagai tanggung jawab sosial (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Harvey juga didakwa mengatur kerja sama sewa pengolahan timah di smelter swasta. Ia bersama empat smelter swasta melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter tanpa studi kelayakan.
Harvey dan empat smelter swasta lalu bersepakat dengan PT Timah untuk menerbutkan surat perintah kerja di wilayah pertambangan BUMN tersebut. Tujuannya, melegalkan pembelian biji timah oleh swasta yang menambang di IUP PT Timah.
Harvey dan empat smelter swasta tersebut lalu melakukan kerja sama sewa alat proses pembuatan logam timah dengan PT Timah. Namun, kerja sama itu tak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) semua perusahaan.
Harvey bersama Mochtar dan Alwin menyepakati harga sewa alat senilai US$ 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin serta US$ 3.700 per ton untuk empat smelter lainnya. Sedangkan tanggal kajian dibuat mundur alias back date.
Jaksa menilai akibat perbuatan tersebut, terjadi kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah. Dampaknya adalah kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, hingga ruginya negara.
Kejaksaan, yang menggandeng pakar, juga menyebutkan total kerugian negara kasus tersebut mencapai Rp 271 miliar. Kerugian tersebut berasal dari perhitungan kerusakan wilayah hutan dan luar kawasan hutan aktivitas pertambangan.
"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, 20 Februari 2026.
Harvey Moeis kini menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. Dia juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. Aset-aset mewahnya juga dirampas untuk dilelang Kejagung.




