Komisi III Diminta Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jurnalis Senior Bambang Harymurti mengusulkan agar Komisi III DPR RI mengubah nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.

Bambang mengatakan, penggantian nomenklatur diperlukan agar tujuan pembentukan aturan tersebut tidak hanya berorientasi pada perampasan aset.

Apalagi, tujuan utama beleid itu adalah melindungi aset rakyat dan memulihkan aset negara.

“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Diminta Lindungi Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengingatkan bahwa RUU tersebut berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi.

Oleh karena itu, dia meminta RUU tersebut memiliki perlindungan kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” jelas Bambang.

Lebih jauh, Bambang juga mendorong agar RUU tersebut dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan politik.

Dia menilai kewenangan perampasan aset tidak boleh digunakan untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, atau menekan perusahaan karena alasan politik.

“Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan,” pungkas Bambang.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Diminta Atur Harta Pasangan Hidup Tak Otomatis Dirampas

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR RI mengizinkan komisi-komisi tetap menggelar pembahasan RUU selama masa reses, sepanjang memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan secara khusus mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan rangkaian proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.

"Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Komisi III DPR RI pun mulai menggelar RDPU pada masa reses ini mulai dilaksanakan sejak Senin (3/8/2026). Rapat digelar dalam rangka melanjutkan agenda penghimpunan aspirasi publik untuk penyusunan draf

“Sekarang kita sedang menyusun draf UU kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Senin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Staf PBB Ditahan Intelijen Taliban di Afghanistan, Tak Bisa Ditemui
• 38 menit laludetik.com
thumb
Dua Pekan Misteri Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Topan Dolphin Mendarat di Zhejiang, Shanghai, Tiongkok Terendam Banjir, Lebih dari 210.000 Orang Dievakuasi
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Telisik Selisih USD2.000 pada Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.