JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim 9) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut terdapat tiga saksi yang diperiksa pada Selasa (11/8/2026). Dua dari tiga saksi tersebut berasal dari pihak perbankan.
"Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya, yakni 2 orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," ungkapnya, Selasa.
Meski demikian, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketiga saksi yang diperiksa tersebut.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Ada Masalah Serius pada Redaksional Sprindik Febrie: Tidak Nyambung
Dia hanya menyampaikan proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut penuturannya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.
Sebelumnya pada Jumat, 24 Juli 2026, Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Febrie telah ditahan Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Baca Juga: Diperiksa Selama 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- kejagung
- pemeriksaan saksi
- kasus TPPU Febrie Adriansyah
- febrie adriansyah TPPU





