Penebangan Pohon Secara Ilegal Kembali Ditemukan di Bandung, Diduga Ada Kepentingan Bisnis

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Penebangan Pohon Secara Ilegal Kembali Ditemukan di Bandung, Diduga Ada Kepentingan BisnisNasional | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:45

BANDUNG, iNews.id - Penebangan pohon secara ilegal kembali terjadi di Kota Bandung. Terbaru, tujuh pohon di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago ditebang tanpa izin dan lokasi tersebut langsung disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Tujuh pohon itu ditemukan ditebang tepat di depan bangunan proyek. Tinggi dan diameter pohon yang ditebang bervariasi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menduga, penebangan sejumlah pohon di kawasan Dago berkaitan dengan kepentingan bisnis. Pemkot Bandung kini mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Itu yang saya sedang selidiki, kalau saya sih lihatnya ada indikasi ke sana," ujar Farhan, Selasa (11/8/2026).

Farhan mengatakan, penebangan pohon secara ilegal di sejumlah wilayah Kota Bandung menjadi perhatian pemerintah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta motif di balik penebangan tersebut.

Baca Juga:Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di kawasan Dago, tetapi juga akan diperluas ke kawasan Sawunggaling. Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh kasus penebangan pohon ditangani hingga tuntas.

Menurutnya, persoalan penebangan pohon tidak hanya berkaitan dengan besaran sanksi yang akan diberikan. Pemerintah juga harus memastikan seluruh proses penanganan hingga penyelesaian perkara berjalan secara menyeluruh.

Selain di Dago, penebangan pohon secara ilegal juga ditemukan di Jalan RE Martadinata dan Cijerah. Jika ditotal, terdapat 35 pohon yang diduga ditebang secara ilegal di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung masih meriksa untuk memastikan kronologi, pihak yang terlibat, serta dugaan motif penebangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
4 Titik Rawan Karhutla Dipetakan di Hutan Lindung Liang Anggang
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkab Bulukumba Gandeng Pemkot Balikpapan, Siap Pasok Pangan ke Kalimantan
• 3 jam laluterkini.id
thumb
Gandeng Industri Garmen, Baznas Targetkan 50 Mustahik Kendal Tembus Pasar Kerja
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Bukan Cuma Menabung, Ini Cara Membangun Keuangan yang Lebih Sehat
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.