Jurus Baru Selamatkan PPPK Daerah: Guru dan Nakes Diusulkan Jadi ASN Pusat

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang tak mampu digaji pemerintah daerah terus diupayakan penyelesaiannya. Komisi II DPR telah merekomendasikan PPPK guru dan tenaga kesehatan menjadi aparatur sipil negara pemerintah pusat agar daerah tak lagi terbebani anggaran. Namun, menjadi ASN pusat juga berarti mereka harus siap ditempatkan lintas daerah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menyiapkan tiga skema untuk membantu pemda memenuhi pembayaran gaji PPPK dan memastikan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

Pertama, pemda diminta melakukan efisiensi anggaran. Kedua, pemerintah pusat akan membayarkan sisa dana bagi hasil (DBH) untuk membantu daerah menutup belanja pegawai. Ketiga, jika efisiensi sudah dilakukan tetapi daerah masih tidak mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan dana alokasi umum (DAU).

Yang terbaru, upaya lain yang tengah dikaji pemerintah pusat ialah mengalihkan status PPPK guru menjadi ASN pusat untuk mengurangi beban pemda. Dengan status tersebut, guru dapat ditempatkan di daerah yang kekurangan tenaga sehingga distribusinya lebih merata.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2026), mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini sejalan dengan sejumlah rekomendasi dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, bersama Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), serta kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Dalam sejumlah rapat tersebut, Komisi II DPR merekomendasikan adanya relaksasi terhadap kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah. Menurut dia, perlu ada afirmasi kebijakan untuk menyelamatkan belanja pegawai, terutama PPPK di daerah.

Sebab, sebelum relaksasi dilakukan, persentase belanja pegawai di sejumlah daerah cukup mengkhawatirkan. Banyak daerah memiliki belanja pegawai di atas 40 persen, bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 persen hingga 60 persen.

Baca JugaBanyak Pemda ”Megap-megap” Bayar Gaji PPPK, Akankah Dibantu Pemerintah Pusat?

Karena itu, lanjut Rifqinizamy, Komisi II DPR menyambut baik langkah pemerintah memberikan tambahan DAU dan mencicil DBH kurang bayar sejak 2024. Kebijakan tersebut diharapkan terus dilakukan agar beban APBD untuk membayar belanja pegawai dapat terselesaikan.

”Jika kebijakan ini konsisten dilakukan oleh pemerintah, kemudian ini juga bisa mengatasi soal sempitnya ruang fiskal untuk melakukan belanja-belanja pembangunan yang ada di daerah,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Baca JugaMenkeu Gelontorkan Bantuan Fiskal Rp 20,5 Triliun untuk 490 Daerah

Khusus terkait PPPK di daerah, kata Rifqinizamy, Komisi II DPR juga pernah merekomendasikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat bersama Menpan dan RB serta Mendagri. Status PPPK di daerah, menurut dia, dapat dibagi menjadi dua. Sebagian PPPK di daerah dapat diambil alih pemerintah pusat menjadi ASN pusat, bukan hanya PPPK guru, melainkan juga tenaga kesehatan (nakes).

”Yang tentu beban penggajiannya langsung dari APBN dan karena itu, isu misalnya ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan di sejumlah daerah itu bisa cepat diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Dengan begitu, beban daerah tidak terlalu besar sekaligus memberikan jaminan kepada seluruh PPPK daerah agar tidak di-PHK dan tetap memiliki masa depan, termasuk kepastian pola penggajian.

Penugasan lintas daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi pun menyambut baik rencana pemerintah menjadikan sebagian PPPK, utamanya guru dan nakes, sebagai ASN pusat.

Namun, ia mengingatkan bahwa menjadi ASN pusat berarti ruang lingkup penugasannya tidak lagi terbatas pada satu daerah, tetapi dapat lintas daerah atau provinsi. Karena itu, sependapat dengan Rifqinizamy, PPPK yang menjadi ASN pusat harus siap dirotasi untuk mengisi daerah yang kekurangan tenaga.

Menurut dia, jangan sampai setelah diangkat menjadi ASN pusat justru banyak yang mengundurkan diri. Hal itu mengacu pada fenomena ribuan ASN yang mengundurkan diri belakangan ini, yang salah satunya didorong keinginan untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga.

”Bagi PPPK juga harus siap jika ditempatkan di wilayah yang memang kekurangan tenaga teknis tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lebih dari 2.000 ASN mengundurkan diri sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas berasal dari generasi milenial dengan beragam alasan. Salah satunya, permohonan mutasi yang berulang kali ditolak, padahal banyak di antara mereka mengajukan mutasi agar dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga.

Baca Juga”In This Economy”, Mengapa Ribuan ASN Pilih Mengundurkan Diri?
Perhatikan kebutuhan lokal

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menilai, penuntasan persoalan PPPK perlu memperhatikan sejumlah aspek, terutama kepastian pembiayaan, kesejahteraan, dan pembinaan karier.

Menurut dia, penataan PPPK juga penting untuk mengurangi politisasi dalam proses pengangkatannya, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan yang selama ini tidak terlepas dari kepentingan kepala daerah.

”Pengangkatan PPPK, khususnya tenaga kesehatan, tetapi lebih juga tenaga guru, itu, kan, tidak terlepas juga dari politiknya kepala daerah. Semua ini perlu dimitigasi,” katanya saat ditemui seusai wawancara khusus dengan Kompas untuk program podcast ”Gercep” di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Terlepas dari itu, terkait rencana pengalihan status PPPK guru dan nakes menjadi ASN pusat, Robert menilai pemerintah tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan di setiap daerah. Sebab, pemda dinilai paling memahami kebutuhan tenaga guru dan kesehatan di wilayahnya.

”Saya tidak membungkus dalam bahasa resentralisasi. Namun, sisi distribusi dan berbasis kebutuhan lokal itu harus diakomodifikasi. Namun, sisi lain juga adalah sistem karier dan jaminan kesejahteraannya harus diperhatikan,” ujarnya.

Baca JugaKeuangan Daerah Sekarat, Manjurkah Obat Efisiensi?

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu menata jenjang karier PPPK agar memiliki prospek yang jelas. Hal itu penting karena persoalan PPPK tidak hanya menyangkut kepastian gaji, tetapi juga pengembangan karier.

”Mungkin di sini BKN (Badan Kepegawaian Negara) harus bisa menata itu ya agar mereka juga punya prospek karier yang jelas jugalah,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FULL! Zulfan Lindan Ungkap Syarat Iran Buka Selat Hormuz, Benarkah AS Makin Terdesak? | KOMPAS PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Polling: 14 Persen Pembaca Beli Mobil Baru di GIIAS 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kemlu Pastikan Semua WNI di Kolombia Aman Pascagempa Besar M7,4
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Hampir 5.000 Rumah Rusak Imbas Gempa Kolombia M 7,4
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Laba BUMN Melejit, Ada yang Naik 804 Persen dalam Enam Bulan
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.