Pantau - Badan Keahlian (BK) DPR RI melalui Pusat Analisis Keparlemenan menggelar bimbingan teknis bertema “Pengelolaan Telesurvei terkait Rancangan Undang-Undang” pada 11–13 Agustus 2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, untuk memperkuat metode pelibatan publik dalam penyusunan legislasi berbasis bukti.
Kegiatan yang menghadirkan pendamping dari Persatuan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) tersebut menjadi sarana evaluasi dan penyesuaian metode Telesurvei agar pelaksanaannya semakin optimal.
Bimbingan teknis juga menjadi bagian dari langkah BK DPR RI meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya sekitar 25 Analis Legislatif yang didedikasikan untuk mengawal pelaksanaan metode Telesurvei.
Penguatan kapasitas tersebut sejalan dengan komitmen BK DPR RI untuk melanjutkan transformasi digital dalam pelaksanaan fungsi legislasi sepanjang 2026.
Telesurvei Jadi Landasan Penyusunan RUU Berbasis BuktiKepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan, Telesurvei merupakan inovasi yang mengubah cara parlemen menyusun instrumen hukum dengan melibatkan aspirasi publik secara terukur.
Melalui metode tersebut, Badan Keahlian secara mandiri mengumpulkan pandangan masyarakat mengenai berbagai isu spesifik sebelum naskah akademik dan draf RUU disusun.
“Telesurvei ini adalah ikhtiar kita untuk menjadikan setiap penyusunan legislasi berbasiskan pada bukti dan aspirasi publik. Setiap kali Badan Keahlian akan menyusun naskah akademik, Pusat Analisis Keparlemenan melakukan survei ke sejumlah responden untuk mengetahui secara presisi pandangan masyarakat terkait isu dalam RUU tersebut,” ungkap Bayu di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Penerapan Telesurvei telah digunakan dalam proses legislasi DPR RI sepanjang 2026 dengan target mencakup 12 RUU.
Dari target tersebut, sebanyak lima RUU telah rampung melalui proses Telesurvei hingga saat ini.
Hasil Telesurvei terhadap RUU tersebut telah dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.
Data dan temuan yang diperoleh selanjutnya digunakan sebagai salah satu landasan dalam merumuskan rancangan undang-undang.
Telesurvei dan SIMASLEG Punya Fungsi BerbedaBayu yang juga Guru Besar Universitas Jember menjelaskan, Telesurvei memiliki fungsi spesifik yang berbeda dengan aplikasi partisipasi publik lainnya, seperti SIMASLEG.
Menurut Bayu, SIMASLEG memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan, sementara Telesurvei menggunakan metodologi tertentu untuk menghasilkan responden yang mencerminkan keterwakilan masyarakat.
“Kalau SIMASLEG, semua publik bisa berpartisipasi secara aktif untuk memberi masukan. Sedangkan Telesurvei disusun secara metodologis agar mencerminkan keterwakilan wilayah, gender, usia, pekerjaan, dan pendidikan. Tujuannya adalah menguji secara khusus pertanyaan-pertanyaan strategis yang akan masuk ke dalam RUU,” jelas Bayu.
Keterwakilan responden dalam Telesurvei disusun berdasarkan sejumlah aspek, yakni wilayah, gender, usia, pekerjaan, dan pendidikan.
Pendekatan metodologis tersebut digunakan untuk menguji berbagai pertanyaan strategis yang nantinya akan menjadi bagian dari RUU.
Gandeng PERSEPI untuk Cegah Bias SurveiBK DPR RI menyadari instrumen survei membutuhkan tingkat akurasi tinggi dan berisiko menghasilkan bias apabila tidak dirancang serta dilaksanakan secara tepat.
Karena itu, Bayu menekankan pentingnya kompetensi para analis, terutama dalam memetakan representasi responden dan menyusun pertanyaan survei.
Kerja sama dengan PERSEPI melalui bimbingan teknis diharapkan meningkatkan kualitas metodologi Telesurvei BK DPR RI agar semakin akurat dan memenuhi standar survei opini publik yang kredibel.
“Agar tidak terjadi bias, teman-teman analis harus memiliki kompetensi yang sangat baik untuk memetakan representasi responden dan menyusun pertanyaan. Menggandeng pakar dari PERSEPI adalah langkah kita agar metodologi yang digunakan semakin akurat dan sesuai dengan standar survei opini publik yang kredibel,” tegas Bayu.




