HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame insidentil dengan menetapkan sejumlah ruas jalan dan lokasi yang dilarang menjadi titik pemasangan reklame.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban pemasangan reklame sekaligus mempertahankan estetika dan karakter sejumlah kawasan strategis di Kota Makassar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Andi Asminullah, mengatakan ketentuan mengenai lokasi pemasangan reklame mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 7 angka 1 dan 2, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Selain 12 ruas jalan, terdapat tiga spot khusus yang juga masuk dalam zona larangan pemasangan reklame insidentil.
“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Penetapan lokasi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga sejumlah ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.
Adapun 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan pemasangan reklame insidentil yakni:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Budi Utomo
- Jalan Slamet Riyadi
- Jalan AP Pettarani
- Jalan Sultan Hasanuddin
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Veteran Selatan
- Jalan Kartini
- Jalan Gunung Bawakaraeng
- Jalan Dr. Ratulangi
- Jalan Penghibur
- Jalan Nusantara.
Sementara tiga lokasi atau spot khusus yang dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame insidentil yakni:
- Taman Macan
- Taman Gajah
- Sudut Jalan Kajolalido sampai sudut Jalan Ahmad Yani.
Andi mengatakan penataan reklame akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain mengatur lokasi pemasangan, Bapenda Makassar juga rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang berdiri tanpa izin.
Penertiban dilakukan hampir setiap pekan terhadap reklame yang ditemukan tidak melalui prosedur perizinan.
“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.
Menurutnya, penertiban tersebut penting untuk memastikan adanya kesetaraan dalam kepatuhan. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak tidak boleh berada pada posisi yang sama dengan reklame yang dipasang tanpa izin.
Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan ruang untuk mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.
Penataan juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor reklame.
“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” sebutnya.
“Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.
Bapenda Makassar berharap pengaturan titik pemasangan reklame dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepatuhan terhadap pajak dan perizinan, serta kepentingan publik dalam menjaga wajah kota.
Ke depan, penataan tersebut akan diperkuat melalui penyusunan master plan reklame yang mengatur titik, ukuran, bentuk, model, hingga ketentuan pemasangan reklame di wilayah Kota Makassar. (*)





