Mendagri Ungkap Bayi Bakal Dapat Akta Kelahiran Digital jika Lahir di Luar Faskes

viva.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap bisa dinikmati oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes).

Mendagri mengatakan dirinya sedang menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan bayi yang lahir di luar faskes.

Baca Juga :
Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun ke 546 Daerah
Mendagri: Tak Boleh Ada Opsi PPPK Dirumahkan, Harus Dibayar Gajinya!

"Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan ini, Mendagri mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran.

Transformasi layanan tersebut mempercepat penerbitan akta kelahiran yang semula diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.

"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," ujarnya.

Mendagri menegaskan dalam surat edaran tersebut juga akan dimuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Selain memudahkan penerbitan akta kematian, pelaporan dari tingkat desa juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat.

Dengan begitu, Mendagri berharap masyarakat tak perlu repot-repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil. Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.

"Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," tuturnya.

Sebagai informasi, Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya. (ant)

Baca Juga :
Mendagri Tito Sebut Kerusakan Bencana Sumatera Pada 2025 Jadi yang Terluas Sejak Indonesia Merdeka
Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka
Pangkas Birokrasi, Kemendagri Bakal Luncurkan Akta Kelahiran Digital-Kirim Langsung ke Email

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Dokter Forensik: Tak Ditemukan Luka akibat Benda Tumpul dan Tajam
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
3 Pria di NTT Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Pelaku Ditangkap
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Sebagian Keuntungan Danantara Masuk ke APBN, Purbaya Blak-blakan soal Tujuannya
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Film Bisikan Desa Gringsing Tayang 24 September, Misteri Terlarang Mulai Terkuak
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.