JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa menerima uang sebesar 5,2 juta dolar AS dan Rp 330 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Gus Alex sebagai bagian dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar AS dan Rp 330 juta," kata jaksa.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Yaqut Curiga Kasus Kliennya untuk Tutupi Praktik Jual Beli Kuota Haji
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pengaturan tersebut berdampak pada jemaah yang seharusnya mendapat kesempatan berangkat tetapi tidak diberangkatkan. Sebaliknya, jemaah yang tidak memenuhi ketentuan justru dapat diberangkatkan.
Menurut jaksa, pengaturan kuota tersebut juga disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, terdapat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian kritis.
"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," imbuhnya.
Baca juga: Tak Terima Didakwa Memperkaya Diri dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Ajukan Eksepsi
Jaksa menyebut Gus Alex melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak. Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024.
Selain itu, Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Baca juga: Dakwaan Yaqut: Jaksa Sebut Adanya Permintaan Pengisian Kuota Haji Tambahan Dilakukan Satu Pintu
Jaksa merinci kerugian negara itu dalam tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




