JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri hingga menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar," kata Gus Alex.
Baca juga: Mantan Stafsus Yaqut Didakwa Terima 5,2 Juta Dolar AS dan Rp 330 Juta dari Korupsi Kuota Haji
Bantahan tersebut disampaikan setelah sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, tuduhan tersebut membuatnya merasa perlu memberikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
"Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman. Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Yaqut Curiga Kasus Kliennya untuk Tutupi Praktik Jual Beli Kuota Haji
Gus Alex juga meyakini tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024 yang berkaitan dengan perbuatannya bersama Yaqut.
"Bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," katanya.
Dia kemudian menyatakan akan mengungkap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
"Baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," ujarnya.
Baca juga: Tak Terima Didakwa Memperkaya Diri dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Ajukan Eksepsi
Dia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak.
Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020-2024, dan Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Baca juga: Dakwaan Yaqut: Jaksa Sebut Adanya Permintaan Pengisian Kuota Haji Tambahan Dilakukan Satu Pintu
Jaksa merinci kerugian negara itu dalam tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




