Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak untuk Cegah Kekerasan

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 yang akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan serta perlindungan santri di lingkungan pesantren.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga
  • Challenge Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Sikap Pejabat Kemenag yang Juga Pakar Tafsir Quran
  • MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha
  • Makin Kalap, Trump Minta Kompensasi dari Perang yang Dimulainya di Iran

Draf pedoman ini dibahas bersama di Jakarta pada 10–11 Agustus 2026 dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif.

Mereka yang terlibat adalah utusan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bareskrim Polri.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Selain itu, turut hadir Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Basnang mengatakan pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uji Sistem! Pembatasan Pengguna BBM Pertalite Bakal Dilakukan Bertahap
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Truk Tabrak Mobil Lagi Parkir di Kemang Jaksel, Sempat Tutup Jalan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Digitalisasi Akta Kelahiran Meluncur, Tito Optimistis Mampu Tutup Celah Pungutan Liar
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Nama Fuad Hasan Masuk di Dakwaan Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Panggil Sejumlah Menteri ke DPR, Bahas Konflik Agraria
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.