REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 yang akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan serta perlindungan santri di lingkungan pesantren.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Challenge Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Sikap Pejabat Kemenag yang Juga Pakar Tafsir Quran
MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha
Makin Kalap, Trump Minta Kompensasi dari Perang yang Dimulainya di Iran
Draf pedoman ini dibahas bersama di Jakarta pada 10–11 Agustus 2026 dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif.
Mereka yang terlibat adalah utusan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bareskrim Polri.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, turut hadir Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.
Basnang mengatakan pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)