51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - 51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. 

​Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan seluruh reka ulang telah dilaksanakan.

​"Betul. Sudah selesai dilakukan rekonstruksi. Total ada 30 adegan di mana masing-masing adegan memiliki sub-adegan dengan total 51 adegan rekonstruksi,” ujarnya, Selasa (11/8/2026). 

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut, sambung dia, ternyata menghasilkan temuan fakta baru.

Tersangka SA alias Saepullah pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban berinisial K saat ditangkap pelaku oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8).
Sumber :
  • Antara

Fakta baru itu berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA alias Saepul (26).

Saat ini, Saepul dijerat pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 

​"Ada temuan pasal baru yang ditetapkan dari hasil rekonstruksi, yaitu Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana," terangnya. 

Kasus ini bermula saat sebuah karung berisi jasad manusia ditemukan pada 24 Juli 2026. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan korban berinisial K (51). K merupakan warga Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. 

Penemuan jasad dengan kondisi tidak lengkap itu dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan olah TKP. 

Akhirnya terungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Saepul. Saepul akhirnya ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten, saat hendak melarikan diri. 

Berdasarkan hasil pemeriksaaan, Saepul dan korban berkenalan melalui media sosial.

Keduanya lantas sepakat bertemu di sebuah kontrakan milik pelaku di wilayah Cipayung pada Kamis (23/7/2026).

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," kata Budi.

Lantaran sulit membawa jasad korban, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad dengan menggunakan plastik hitam dan karung.

Pelaku membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara. 

Setelah beraksi, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya. Uang hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. (ant/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
72 Hektare Lahan di Rohil dan Bengkalis Terbakar, Angin Kencang Jadi Kendala
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PB Mathla’ul Anwar ke Newport: Al-Quran Bukan Alat Gimmick Apalagi Promosi Miras
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah, Pakar Soroti Kekeliruan Hakim Pengadilan
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ekshumasi Sutrimo, PDFMI libatkan tim ahli ungkap sebab kematian
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.