REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR, – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat edukasi warga dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur, Salmun Rahman, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia menyampaikan hal tersebut saat kegiatan gempur rokok ilegal di Lombok Timur, Selasa.
Salmun menekankan pentingnya kewaspadaan berkelanjutan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. “Maksud dari sosialisasi ini, supaya tidak kendor. Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi itu pertama negara kehilangan pendapatan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal akan berdampak langsung pada daerah. “Kalau pendapatan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan. Karena sumber anggaran daerah sampai kelurahan pemberian negara,” tegasnya.
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Salmun merinci bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Timur tidak hanya dialokasikan untuk petani. Dana tersebut juga digunakan untuk bidang kesehatan, pembinaan, dan penegakan hukum.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Untuk penegakan hukum dialokasikan tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lombok Timur,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat, terutama pemilik toko grosir, warung, dan toko kelontong, untuk menolak tawaran menitipkan stok rokok ilegal.
Salmun juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal meskipun harganya lebih murah. “Kendati rokok ilegal murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai, itu menguntungkan pengusaha dan merugikan negara,” katanya.
Operasi Gabungan dan Identifikasi Cukai Palsu
Satgas menegaskan akan segera melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai dan unsur penegak hukum lainnya. “Setelah sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau satgas melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut,” pintanya.
Kepala Seksi Kepatuhan Bea Cukai Mataram, Lalu Mawana Firdaus Kukuh, menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara pada barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan. Selain sosialisasi cukai hasil tembakau, pihaknya juga menyosialisasikan tentang IMEI Handphone dan Minuman Keras (Miras).
Ia merinci tiga jenis barang kena cukai di Indonesia, yaitu Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Untuk hasil tembakau, cukai dikenakan bila ada proses lanjutan seperti cerutu, Tembakau Iris kemasan, rokok daun, dan rokok elektrik.
Tembakau tidak dikenai cukai jika tidak dikemas, dikemas dengan kemasan tidak lazim, tidak dicampur tembakau luar negeri atau bahan lain, dan tidak dibuatkan merek. Firdaus juga membagikan cara membedakan cukai rokok palsu dan asli. “Cara membedakannya bisa dilihat pada bandrol cukainya. Seperti melihat uang asli dan palsu. Kalau bandrol cukainya tidak menyala bila dicek dengan senter khusus, maka itu cukai palsu,” jelasnya.