Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sebanyak 27 pihak individu serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) beserta Koperasi Perahu yang menerima aliran dana dari praktik korupsi ini.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Quomas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya beberapa pihak," terang JPU ketika membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2026).
Yaqut bersama ketiga terdakwa diduga mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus pada tahun 2024 tanpa dasaran kajian teknis. Dari hasil penyidikan terhadap keempat terdakwa ditemukan 27 pihak yang turut mendapat keuntungan dari kasus ini.
"Ke-27 pihak ini diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024," tutur JPU
Daftar Pihak yang Menerima Aliran DanaBerikut daftar 27 penerima aliran dana:
-
Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,83 miliar).
-
Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) diperoleh sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
-
Rizky Fisa Abadi menerima total 475.000 dolar AS dan Rp50 juta.
-
Abdul Muhyi menerima 308.500 dolar AS.
-
Ridwan Kurniawan mendapatkan 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.
-
Amaluddin Wahab memperoleh 602.600 dolar AS.
-
Syihabbul Muttaqin disinyalir menerima 493.400 dolar AS.
-
Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar AS.
-
Iyah Nuriyah menerima 70 ribu dolar AS atau Rp1,25 miliar
-
Doddy Suhada menerima 59.500 dolar AS atau Rp1,06 miliar.
-
Kamal menerima 3 ribu dolar AS atau Rp53,4 juta
-
Adam Fakih Mukodam menerima 3 ribu dolar AS atau Rp53,4 juta.
-
Bambang Sutrisno menerima sejumlah 80 ribu dolar AS atau Rp1,42 miliar
-
Hud Rifky Assegaf menerima 130 ribu dolar AS atau Rp2,31 miliar
-
Anjas Asmara menerima 30 ribu dolar AS atau Rp534 juta
-
Hafiz menerima 94.600 dolar AS atau Rp1,68 miliar
-
Makki Abdul Soleh menerima senilai 5 ribu dolar AS atau Rp89 juta
-
Roy Kurniawan menerima 18.500 dolar AS atau Rp329,3 juta
-
Rachmat Wildan menerima 7 ribu dolar AS atau Rp124,6 juta
-
Farid Aljawi Rp52.500 dolar AS atau Rp934,5 juta
-
Ahmad Taufik menerima 126.200 dolar AS atau Rp2,25 miliar
-
Muzaki Kholis menerima sejumlah 84.500 dolar AS atau Rp1,5 miliar
-
Badrusalam menerima 4.500 dolar AS atau Rp80,1 juta
-
Muhammad Zaki Yamani menerima Rp353,6 juta
-
Tauhid Hamdi menerima 20 ribu dolar AS atau Rp356 juta
-
Ali Makki menerima 19.600 dolar AS atau Rp348,88 juta
-
Buchori Yusuf menerima 56 ribu dolar AS atau Rp996,8 juta
Selain itu, 313 PIHK secara kolektif diduga memperoleh keuntungan senilai Rp478,17 miliar yang berasal dari selisih uang jamaah yang diterima dan pengeluaran terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2024, serta dari penjualan kuota haji khusus kepada jamaah yang sebenarnya tidak berhak.
Peran para penerima dana ini bervariasi, mulai dari pengaturan kuota hingga memperoleh keuntungan material dari seleksi jamaah haji yang tidak sesuai mekanisme resmi. Hal ini menunjukkan jangkauan luas praktik korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat tetapi juga pelaku swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga:Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan praktik ilegal dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Modus yang dijalankan terdakwa utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama beberapa pihak lainnya, adalah melakukan pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Mereka menempatkan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) maupun dengan masa tunggu (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tindakan ini mengabaikan aturan terkait sistem antrean haji yang berlaku secara resmi, sehingga mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan cara ilegal. Selain itu, terdapat penerimaan biaya percepatan (fee) dari para jamaah dan petugas haji khusus yang diduga sebagai aliran dana korupsi.
Dampak dari tindak pidana ini sangat besar, termasuk kerugian negara dalam jumlah sangat signifikan serta rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem antrean haji yang selama ini menjadi dasar penentuan keberangkatan jamaah. Sistem yang seharusnya transparan dan adil menjadi terkoyak akibat penyimpangan tersebut.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota HajiDari hasil penyidikan dan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia disebutkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai sumber kerugian, antara lain:
-
Selisih biaya percepatan atau fee yang diterima secara ilegal dari jamaah yang ingin mempercepat keberangkatan.
-
Pengisian kuota haji khusus yang dilakukan tanpa mekanisme resmi dan kajian teknis menyebabkan alokasi kuota yang tidak tepat sasaran.
-
Penjualan kuota kepada pihak-pihak yang tidak berhak, merugikan negara dan warga yang terdaftar dalam antrean resmi.
Laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menjadi dokumen penting yang mendasari dakwaan dan tindakan hukum terhadap para terduga pelaku korupsi. Kerugian finansial yang besar ini menjadi bukti konkret dampak negatif dari praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang sebenarnya merupakan hak masyarakat resmi.
Baca Juga:Penistaan Agama: Polisi Selidiki Festival Musik di Ancol Terkait Promosi Minuman Keras





