BNN Usulkan Tim Terpadu Awasi Tempat Rehabilitasi Narkotika

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas instansi untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi narkotika dari tingkat pusat hingga kabupaten kota. Pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh tempat rehabilitasi memberikan pelayanan sesuai standar.

"Saya mendorong agar terbentuk tim pengawasan terpadu lintas empat instansi, terdiri dari pusat sampai ke kabupaten dan kota," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Lido.

Menurut Suyudi, pemerintah masih menemukan penyelenggaraan rehabilitasi yang belum memenuhi standar, tidak didukung tenaga kompeten, bahkan belum memiliki izin.

Baca Juga :

BNN Sebut Narkotika Cair Dicampur ke Vape Jadi Perhatian Serius
Ia juga menyoroti adanya praktik pelayanan yang tidak sesuai standar. Sehingga berpotensi semakin membebani penyintas maupun keluarganya.

Oleh karena itu, BNN mengusulkan sejumlah langkah strategis. Mulai dari pendataan dan registrasi seluruh penyelenggara rehabilitasi, penilaian mutu secara terukur hingga sertifikasi pemberi layanan.

Suyudi menekankan standar pelayanan harus berlaku bagi seluruh penyelenggara rehabilitasi. Baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.

Menurut dia, standardisasi tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan yang jelas. Sehingga, ketentuan tidak hanya menjadi aturan tertulis tanpa penerapan di lapangan.

Tim pengawasan terpadu yang diusulkan nantinya memiliki sejumlah tugas. Di antaranya melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, audit terhadap laporan penyelenggara serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses penyintas dan keluarganya.

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

Tim tersebut juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran serta menyusun laporan berkala kepada instansi terkait.

"Apabila kemudian hari terbukti terdapat penyelenggara yang mengeksploitasi penyintas atau korban, tentunya kita tidak boleh ragu untuk tegas terhadap temuan tersebut," ujar Suyudi..

Suyudi mengatakan penguatan pengawasan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pemulihan penyalahguna narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pemulihan, menurut dia, tidak boleh berhenti setelah seseorang keluar dari tempat rehabilitasi, tetapi harus dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial, peningkatan keterampilan, pemberdayaan hingga memperoleh kesempatan kerja.

Kerja sama empat instansi tersebut mencakup rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan, pertukaran serta pemanfaatan data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelatihan keterampilan hingga layanan ketenagakerjaan dan kesempatan kerja pascarehabilitasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Promosi Miras Pakai Surat Al-Qur’an, Polisi Panggil EO dan Pembawa Acara
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
MPR Diminta Jelaskan Dasar hingga Tujuan Penyusunan PPHN kepada Publik
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kronologi Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Demi Sebotol Miras Newport, MC Singgung Wanita Baju Putih
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Gak Terima Disebut Ayah Tak Berguna, Okin Balas Menohok: Riding the Wave Aja!
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Bahlil dan Purbaya Angkat Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.