Setiap pemegang saham berhak mendapatkan dividen Rp4,5 per saham.
IDXChannel - PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) membagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp50,31 miliar
Setiap pemegang saham berhak mendapatkan dividen Rp4,5 per saham sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 7 Agustus 2026.
Dividen tersebut setara 89,22 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk Rp56,39 miliar.
Sementara itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp2,44 triliun dengan total ekuitas Rp6,76 triliun.
Dividen ini akan mengalir ke rekening pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada 24 Agustus 2026.
Berikut jadwal pembagian dividen tunai INPP:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 20 Agustus 2026
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 21 Agustus 2026
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 24 Agustus 2026
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 26 Agustus 2026
- Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date: 24 Agustus 2026
- Pembayaran Dividen: 10 September 2026
(DESI ANGRIANI)





