Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI hingga KPK buka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Jaksa sebut Yaqut siapkan 1 juta dolar AS pengaruhi Pansus Haji
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 juga menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.
Baca selengkapnya di sini.
Kejagung ungkap alasan Rinaldi Umar batal jadi Dirdik Jampidsus baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan alasan Rinaldi Umar batal diangkat menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa, Anang mengatakan bahwa posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus harus diisi oleh sosok yang berpengalaman dan matang dalam hal tindak pidana khusus.
Maka dari itu, Kejaksaan mengisi posisi tersebut dengan Saiful Bahri Siregar yang telah memiliki pengalaman di penyidikan tindak pidana khusus dan merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Baca selengkapnya di sini.
Komisi III minta provokator hoaks dikategorikan sebagai musuh negara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta provokator hoaks di media sosial dikategorikan sebagai musuh negara dan oleh karenanya harus diberantas tuntas oleh pihak berwenang.
Dia meminta kelompok yang terindikasi melakukan praktik terorganisasi penyebaran hoaks ditindak tegas, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana.
“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar di kasus korupsi kuota haji
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil setelah tahan tersangka Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menahan empat tersangka kasus Bank BJB.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Baca selengkapnya di sini.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Jaksa sebut Yaqut siapkan 1 juta dolar AS pengaruhi Pansus Haji
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 juga menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.
Baca selengkapnya di sini.
Kejagung ungkap alasan Rinaldi Umar batal jadi Dirdik Jampidsus baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan alasan Rinaldi Umar batal diangkat menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa, Anang mengatakan bahwa posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus harus diisi oleh sosok yang berpengalaman dan matang dalam hal tindak pidana khusus.
Maka dari itu, Kejaksaan mengisi posisi tersebut dengan Saiful Bahri Siregar yang telah memiliki pengalaman di penyidikan tindak pidana khusus dan merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Baca selengkapnya di sini.
Komisi III minta provokator hoaks dikategorikan sebagai musuh negara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta provokator hoaks di media sosial dikategorikan sebagai musuh negara dan oleh karenanya harus diberantas tuntas oleh pihak berwenang.
Dia meminta kelompok yang terindikasi melakukan praktik terorganisasi penyebaran hoaks ditindak tegas, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana.
“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar di kasus korupsi kuota haji
Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil setelah tahan tersangka Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menahan empat tersangka kasus Bank BJB.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Baca selengkapnya di sini.





