Saat Eks Menag Didakwa Korupsi: Disebut Jaksa Terima Rp 4,8 M, Yaqut Membantah

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.

Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR

Gus Yaqut, disebut sudah menyiapkan uang sebesar USD 1 juta. Uang itu hendak digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait Penyelenggaraan Haji 2024.

Awalnya, jaksa memaparkan, pada 9 Juli 2024, DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji 2024. Pembentukan Pansus ini didorong adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal yang menjadi sorotan Pansus adalah pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi.

Di mana, Gus Yaqut diduga membagi kuota haji tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan, sebab semestinya kuota haji dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Setelah Pansus dibentuk, Gus Yaqut menggelar rapat bersama beberapa anak buahnya, termasuk Gus Alex dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat itu, Hilman Latief.

"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus," ujar jaksa.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024," beber jaksa.

Pada September 2024, Pansus Angket Haji 2024 menerbitkan laporannya. Salah satu temuannya adalah terkait pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.

KPK tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang yang disiapkan tersebut dan hasil yang ingin dipengaruhi Gus Yaqut.

Namun begitu, kuota haji tambahan tetap dibagi 50:50. Kuota haji khusus tambahan dalam praktiknya juga diperjualbelikan untuk para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias biro travel haji.

Mereka yang Diduga Turut Terima Untung

Sejumlah pihak diduga turut menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka yang menerima keuntungan tak hanya perorangan, melainkan juga sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias biro travel haji.

Jaksa menyebut, keuntungan yang diperoleh pihak perorangan didapat dari fee percepatan yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan biro travel haji. Fee percepatan itu diberikan agar mereka bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan dan memberangkatkan jemaah tanpa waktu tunggu.

Fee percepatan tersebut kemudian dibagi-bagi kepada para pihak di Kementerian Agama dan juga pihak yang berasal dari asosiasi biro travel haji.

Sementara, para biro travel haji juga memperoleh keuntungan dalam kasus ini karena mendapat selisih biaya operasional dari memberangkatkan jemaah.

Berikut daftar mereka yang diuntungkan:

  1. Yaqut Cholil Qoumas: USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar;

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp 330.000.000;

  3. Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50.000.000;

  4. Abdul Muhyi: USD 308.500;

  5. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250.000.000;

  6. Iyah Nuriyah: USD 70.000;

  7. Doddy Suhada: USD 59.500;

  8. Kamal: USD 3.000;

  9. Adam Fakih Mukodam: USD 3.000;

  10. Bambang Sutrisno: USD 80.000;

  11. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000;

  12. Anjas Asmara: USD 30.000;

  13. Hafiz: USD 94.600;

  14. Makki Abdul Sholeh: USD 5.000;

  15. Roy Kurniawan: USD 18.500;

  16. Rachmat Wildan: USD 7.000;

  17. Farid Aljawi: USD 52.500;

  18. Ahmad Taufik: USD 126.200;

  19. Muzaki Kholis: USD 84.500;

  20. Badrusalam: USD 4.500;

  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000;

  22. Amaluddin Wahab: USD 602.600;

  23. Syihabbul Muttaqin: USD 493.400;

  24. Tauhid Hamdi: USD 20.000;

  25. Ali Makki: USD 19.600;

  26. Buchori Yusuf: USD 56.000

  27. Sebanyak 313 PIHK: Rp 478.173.058.166,41;

  28. Koperasi Perahu Jemaah: USD 26.500.

Gus Yaqut, Hakim, dan Jaksa Teken Pakta Integritas

Pada akhir sidang usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta jaksa dan juga pihak kuasa hukum untuk menandatangani pakta integritas.

Susantiani menyebut, penandatanganan pakta itu merupakan komitmen bersama mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar selama proses persidangan.

"Kami dalam hal ini Majelis Hakim tidak pernah meminta apa pun yang berkaitan dengan perkara ini," tegas dia.

Dia berpesan, jika ada yang mengatasnamakan Majelis Hakim untuk meminta sesuatu, dapat dilaporkan langsung ke pimpinan pengadilan atau KPK.

Penandatanganan dilakukan bergantian oleh dua perwakilan Jaksa, dua perwakilan advokat, serta Gus Yaqut selaku terdakwa.

Tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa pascaoperasi. Jaksa menyerahkan keputusan kepada Majelis.

Selain itu, pihak Gus Yaqut turut mempersoalkan ketiadaan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari BPK dalam berkas perkara.

Majelis Hakim menyatakan permintaan dokumen baru relevan pada tahap pembuktian pokok perkara, bukan tahap pembacaan dakwaan saat ini.

Penasihat hukum kemudian menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Mereka optimistis eksepsi yang akan diajukan bisa membebaskan kliennya lewat putusan sela.

"Insyaallah dalam putusan sela ini bisa diselesaikan dengan membebaskan Pak Yaqut dari perkara ini," ujar advokat Dodi S. Abdulkadir.

Sidang eksepsi dijadwalkan digelar pada Selasa 18 Agustus 2026.

Gus Yaqut Bantah Dakwaan

Yaqut mengaku tidak menerima satu rupiah pun uang korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan. Dia mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dilontarkan kepadanya oleh jaksa penuntut umum KPK.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun dalam sidang itu, Yaqut didakwa menerima Rp 4,8 miliar sebagai fee karena telah mengatur kuota tambahan haji yang dialokasikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengaturan itu dilakukan pada tahun 2023 dan 2024.

"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," kata Yaqut.

"Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan, dari dakwaan itu bisa dilihat siapa yang berinisiatif mengatur kuota tambahan. Kemudian siapa saja yang menerima keuntungan. Namun, dia tidak membeberkan siapa yang ia maksud.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SBY Berpeluang Absen di Sidang Tahunan MPR, Masih Jalani Cek Kesehatan di AS
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Kebut Penanganan Karhutla di Gunung Bromo, Pratikno: Sekarang Tinggal 2 Titik Api
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Terekam CCTV! Emak-Emak Diseret Kawanan Begal di Bekasi, Motor Raib
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Jakarta Buka Potensi Investasi Rp22,37 Triliun, 40 Aset Daerah Siap Dikembangkan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia: Jay Idzes Diincar Banyak Klub Luar Italia, Pindah ke Premier League?
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.