JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tifa menggugat sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara yang menjeratnya.
“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Challenge Hafal Al Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Semua Mengecam
Sidang perdana pada hari ini beragendakan pemanggilan kedua belah pihak yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Perwakilan tim hukum Tifa dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon diwajibkan hadir dalam persidangan tersebut.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 3 Agustus 2026.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam putusan sela, Kamis (23/7/2026).
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Baca juga: Munculnya Tiang Portal di Menteng: Dipasang Tanpa Sosialisasi, Diduga Permintaan Pejabat
Namun, Hakim juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Didakwa Mencemarkan Nama Baik JokowiAdapun Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial.
Unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) milik Jokowi palsu. Salah satunya akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Setelah itu, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial. Menurut jaksa, unggahan-unggahan tersebut menyerang nama baik Jokowi.
Baca juga: WNI Dikabarkan Meninggal dalam Serangan Drone di Yaman, Kemlu: Masih Dalam Verifikasi





