Gakkum Tangkap Tiga Warga yang Buka 1,3 Ha Kebun Lada di Hutan Lindung di Lutim, Dalami Praktik Jual Beli Lahan

terkini.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar – Kasus perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sedang diungkap Aparat Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi. 

Tidak cuma menangkap 3 orang yang membuka dan menanam ribuan batang merica ilegal, Gakkumhut juga sedang mendalami Praktik jual beli atau ganti rugi lahan garapan secara ilegal.

Tiga orang berinisial AR, AI dan AW diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (3/8/2026), setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung Desa Loeha, Kecamatan Towuti.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sekitar 1,5 hektare kawasan hutan telah dibuka dan dimanfaatkan sebagai perkebunan dengan sekitar 1.500 pohon merica.

Namun, temuan yang menjadi perhatian penyidik bukan hanya aktivitas perkebunan ilegal. Dari keterangan para tersangka, terungkap adanya praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya.

Transaksi tersebut diduga dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang sah.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas, mengatakan pihaknya masih mendalami praktik tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.

“Masih didalami terkait itu, tapi akan dikembangkan,” kata Abdul Waqqas, Selasa 11 Agustus 2026.

Artinya, penyidikan kasus ini berpotensi tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Gakkum masih menelusuri siapa pihak yang sebelumnya menguasai lahan dan diduga melakukan transaksi atau menjual lahan garapan tersebut kepada para tersangka.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah.

Menurut dia, praktik penguasaan lahan melalui jual beli garapan dapat menjadi pintu masuk meluasnya perambahan hutan.

“Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas,” tegas Ali.

Karena itu, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan aktivitas para penggarap, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Tiga pelaku perambahan hutan, yakni AR, AI dan AW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara bersama PPNS Polda Sulsel. 

Ketiganya diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Sementara itu, penyidikan terhadap dugaan jual beli lahan masih berlanjut. Gakkum berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik perpindahan penguasaan lahan garapan di kawasan hutan lindung tersebut.

APL di Balik Maraknya Aksi Perambahan Hutan di Loeha

Di balik penangkapan 3 warga penggarap kebun merica di Loeha, aksi perambahan hutan lindung untuk kebun merica di Loeha, termasuk di Kawasan Tanamalia sudah marak terjadi.

Kelompok Aliansi Petani Lada (APL) yang menghimpun para penggarap kahan merica seringkali menggerakkan aksi perlawanan secara arogan, hingga penggerudukan terhadap aparat kehutanan demi tetap berkebun lada.

APL Loeha Raya dipimpin oleh Ali Kamri, bersama aktivis lingkungan bahkan gencar mendorong agar lahan-lahan merica warga yang berada di atas lahan hutan lindung maupun konsesi perusahaan pertambangan, agar dilegalkan oleh negara atas nama petani lada dan rakyat kecil.

Terbaru, para warga yang mengaku petani lada itu juga melakukan aksi premanisme dengan melakukan pengusiran terhadap 9 petugas Kementerian Kehutanan, beberapa hari setelah penangkapan 3 warga oleh Gakkum.

Mereka menggeruduk tempat menginap 9 orang petugas Kementerian Kehutanan yang tidak ada kaitannya dengan tugas aparat Penegakan Hukum (Gakkum), pada Kamis 6 Agustus 2026 lalu.

Padahal petugas Kementerian Kehutanan tersebut sedianya bertugas melakukan patroli dan melakukan survei pengambilan data rona awal kehutanan untuk mendeteksi dampak lingkungan maupun potensi pencemaran di masa depan.

Namun akibat pengusiran saat sore hari, mereka dievakuasi dengan kapal Ferry hingga harus terkatung-katung di Danau Towuti semalaman karena ombak yang tinggi. Mereka terpaksa bermalam di pulau tengah danau sebelum akhirnya tiba di Pelabuhan Timampu pada pagi harinya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Anak Anjing “Berjalan dengan Dua Kaki” Sambil Menoleh Kiri-Kanan Saat Menyeberang Jalan, Videonya Viral
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Sambut HUT RI, Masuk Candi Borobudur dan Prambanan Diskon 81 Persen Ini Syaratnya
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terus Meroket, Harga Minyak Brent Naik 1,4% ke USD 88,91 per Barel
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Istri Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang, Bawa Bantal untuk Suami
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.