Pemerintah memastikan perubahan status driver ojek online (ojol) menjadi pengusaha mikro tidak akan menghilangkan bonus hari raya (BHR) Lebaran. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan menegaskan pemberian BHR kepada driver ojol tetap wajib dilakukan meski ketentuannya tidak dicantumkan secara khusus dalam Peraturan Presiden (Perpres) Ojol.
"Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemerintah tengah menyiapkan perubahan status driver ojol dalam aturan baru. Nantinya, pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Namun, status tersebut tidak membuat pemerintah melepas perhatian terhadap hak-hak driver. Prasetyo memastikan BHR tetap diberikan kepada pengemudi ojol meski aturan mengenai perubahan status mereka tengah disiapkan.
Menariknya, kewajiban pemberian BHR tersebut tidak masuk dalam substansi Perpres Ojol. Prasetyo mengatakan pemerintah memiliki mekanisme lain untuk memastikan aplikator tetap memberikan bonus tersebut kepada para driver.
"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo.
Istilah veto rate yang disampaikan Prasetyo merujuk pada kewenangan pemerintah untuk mendorong kebijakan tertentu kepada aplikator. Instrumen tersebut disebut menjadi salah satu cara pemerintah memastikan pemberian BHR tetap berjalan meskipun tidak dituangkan secara eksplisit dalam Perpres.
Sebelumnya, pemerintah memang telah mendorong pemberian BHR bagi driver ojol. Bahkan, Prasetyo menyebut nominal yang diterima pengemudi pada periode sebelumnya meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, perubahan status driver ojol menjadi pengusaha mikro merupakan salah satu poin yang tengah dibahas dalam Perpres Ojol. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan pemerintah ingin memberikan perlakuan kepada driver ojol sebagai pengusaha kelas mikro.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan hubungan antara driver, aplikator, serta pemerintah. Aturan yang disiapkan tidak hanya membahas status pengemudi, tetapi juga sejumlah persoalan lain dalam ekosistem transportasi online, termasuk tarif dan pembagian hasil.
Perkembangan terbaru menunjukkan pembahasan Perpres Ojol sudah mendekati tahap akhir. Prasetyo mengatakan hampir seluruh substansi dan prinsip aturan tersebut telah berhasil dirumuskan, sementara pemerintah masih melengkapi sejumlah formula agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Baca Juga: Risiko Sistemik di Balik Wacana Ojol Sebagai UMKM
Setelah seluruh proses selesai, Perpres tersebut akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Meski waktu penandatanganannya belum diumumkan secara pasti, pemerintah memastikan aturan tersebut tinggal menunggu penyelesaian tahap akhir.
Selain persoalan status dan BHR, pemerintah juga menyebut skema pembagian hasil 92:8 antara driver dan aplikator sudah berjalan di lapangan. Artinya, driver disebut menerima 92 persen dari hasil layanan, sedangkan 8 persen menjadi bagian aplikator.
Dengan demikian, perubahan status menjadi pengusaha mikro tidak serta-merta membuat driver ojol kehilangan berbagai bentuk perlindungan yang selama ini diperjuangkan pemerintah. Salah satunya adalah BHR yang kembali ditegaskan tetap wajib diberikan kepada para pengemudi.





