JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nadiem menegaskan siap membongkar fakta di balik uang pengganti senilai Rp 809 miliar yang dibebankan kepadanya, seiring dihadirkannya dua saksi dari pihak GoTo.
“Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai uang Rp 809 miliar yang dikenakan kepada saya sebagai uang pengganti,” kata Nadiem, sebelum sidang.
Baca juga: Sidang Banding Perdana: Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim
Dua saksi yang dihadirkan yakni Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Kehadiran kedua saksi tersebut merupakan bagian dari agenda pemeriksaan dalam proses banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan memeriksa kembali empat saksi dan satu ahli dalam perkara Nadiem.
Nadiem membantah pernah menerima transaksi Rp 809 miliar tersebut.
Dia juga mengaku tidak mengetahui transaksi itu karena urusan korporasi telah dikuasakan kepada GoTo.
Menurut Nadiem, dana tersebut justru kembali ke rekening PT AKAB.
Dia menyebut, bukti transfer terkait transaksi itu telah tersedia.
Baca juga: JPU Protes Kubu Nadiem Ingin Hadirkan Saksi di Sidang Banding
“Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun, uang itu seutuhnya kembali ke rekening PT AKAB dan semua bukti transfernya sudah ada,” kata dia.
Nadiem juga mempertanyakan kaitan transaksi Rp 809 miliar dengan Google.
Dia menilai, transaksi tersebut tidak berhubungan dengan pihak yang disebut diperkaya melalui kebijakan yang dibuatnya.
“Hal yang lebih janggal lagi adalah bahwa transaksi itu tidak ada hubungannya dengan Google, yakni pihak yang dituduh diperkaya oleh kebijakan saya,” ujar dia.
Atas dasar itu, Nadiem mempersoalkan penetapan uang pengganti Rp 809 miliar terhadap dirinya.
Dia bahkan menyebut proses tersebut sebagai bentuk manipulasi hukum.
“Ini sungguh manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan, sehingga seluruh dunia korporasi dan bisnis pun kaget mendengar adanya tuntutan seperti ini,” kata Nadiem.
Nadiem juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri yang menurutnya menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tetap menjatuhkan uang pengganti Rp 809 miliar.
“Hal ini terbukti sekali sebagai rekayasa hukum, karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun dinyatakan bahwa saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri,” ujar dia.
“Namun, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan, ‘Oh, ada uang pengganti 809 miliar.’ Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum,” sambung Nadiem.
Baca juga: Nadiem Optimistis Hadapi Banding Usai Hakim Izinkan Lima Saksi Tambahan
Menurut Nadiem, pemeriksaan dua saksi dari GoTo dalam sidang banding menjadi penting untuk mengungkap transaksi korporasi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dia berharap, keterangan para saksi dapat memperjelas bahwa tidak terdapat konflik kepentingan maupun keuntungan pribadi yang diterimanya dari transaksi tersebut.
“Itulah fakta yang mungkin akan terbuka pada hari ini, bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GoTo, serta tidak ada penerimaan keuntungan apa pun dari transaksi Rp 809 miliar tersebut,” kata dia.





