JAKARTA, KOMPAS — Proses ekshumasi pada makam dan jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, bakal digelar pada Rabu (12/8/2026). Langkah ini dilakukan utuk menggali dugaan kejanggalan pada kematian Sutrimo.
Sutrimo adalah orang yang disebut sebagai kepala rumah tangga bekas Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dia ditemukan tidak sadarkan diri dengan mulut berbusa di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. Pada hari yang sama, Sutrimo dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hemanto menuturkan, ekhumasi akan digelar pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB. Prosesnya akan dilakukan bersama Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.
Proses ekshumasi akan dipimpin Ketua Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia Brigadir Jenderal Pol dr Sumy Hastry Purwanti. Budi menjelaskan, dalam ekshumasi ini, akan dilakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah.
Ekshumasi ini digelar setelah keluarga Sutrimo melayangkan laporan ke Polres Banyumas. Laporan tersebut telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Budi menuturkan, laporan pihak keluarga sangat penting karena akan dijadikan landasan bagi penyidik untuk menyisir dan menangani perkara tersebut.
”Akan lebih baik jika ada pro justitia-nya untuk memudahkan penyelidik mendalami kasus ini,” ujar Budi.
Dia memastikan, pihaknya akan menelusuri segala informasi sekecil apa pun, termasuk adanya foto atau dokumen yang beredar di media sosial. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
”Informasi ini penting untuk memastikan apakah (kematian) itu wajar atau tidak. Semua masih didalami,” ujar Budi.
Terkait ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menerima limpahan perkara dari Badan Reskrim Polri dan Polresta Banyumas terkait laporan kematian Sutrimo. Kasus ini pun sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus kematian Sutrimo sudah masuk ke tahap penyidikan.
”Dari laporan keluarga, pasal yang disangkakan terkait pembunuhan dan atau pembunuhan berencana,” ujar Iman.
Dari laporan tersebut, penyidik lantas melakukan pengembangan termasuk memeriksa 24 saksi yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
”Adapun untuk saksi-saksi dari pihak keluarga karena sudah diambil keterangan dan kami akan melakukan permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas,” ujar Iman.
Konsentrasi penyidikan, lanjut Iman, adalah menelusuri laporan dari keluarga yang menilai kematian Sutrimo tidak wajar. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menggelar ekshumasi.
”Mudah-mudahan dari ekshumasi kita bisa menemukan dan bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan (Sutrimo),” ucap Iman.
Jika mengacu pada KUHAP, ekshumasi dilakukan jika ditemukan adanya kematian yang tidak wajar. Namun, ekshumasi adalah tahap terakhir. Ekshumasi diatur dalam Pasal 135, yang merujuk pada ketentuan Pasal 133 Ayat (2) dan Pasal 134 Ayat (1).
Dalam pasal itu tertuang penggalian makam dilakukan untuk kepentingan peradilan, termasuk pengambilan jenazah dari tempat penguburan. Syarat ekshumasi dilakukan atas perintah penyidik, dengan kewajiban memberitahukan keluarga, dan melibatkan ahli forensik.





