BANYUMAS, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan rangkaian kegiatan ekshumasi atau pembongkaran makam sampai pemeriksaan jenazah Sutrimo untuk mendalami penyebab kematiannya.
Sutrimo diketahui merupakan pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Waktu dievakuasi dia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Tiga tahap yang dilakukan pihak kepolisian yaitu pembongkaran makam atau ekshumasi, pemeriksaan luar jenazah, lalu pemeriksaan bagian dalam jenazah. Tahapan itu memiliki rentang waktu berbeda-beda dalam pelaksanaannya.
Tahap pertama berupa pembongkaran jenazah sudah selesai dilakukan dalam waktu sekitar satu jam lebih. Budi sebelumnya menyampaikan pembongkaran makam dimulai pada pukul 09.30 WIB.
"Sekarang, alhamdulillah sudah pembongkaran makam sudah dilaksanakan, jenazah sudah dikeluarkan," ujarnya dalam proses Breaking News KompasTV, pada Rabu (12/8/2026) pagi pukul 10.41 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jelang Pembongkaran Makam Sutrimo: Keluarga Almarhum Sudah Berikan Izin Resmi
Setelah pembongkaran makam selesai dilakukan, lanjut Budi, maka dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.
Budi menjelaskan, pemeriksaan luar dilakukan untuk melihat identitas, mengidentifikasi jenazah, dan memeriksa kesesuaian surat yang diajukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap subjek yang akan dilakukan pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan bagian luar, barulah dilakukan pemeriksaan organ dalam jenazah, termasuk jaringan dan DNA.
"Proses pelaksanaan tiga tahapan, ekshumasi, pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam, menurut keterangan (Karodokpol Pusdokkes Polri) Brigjen Polisi dr Hastry, ini bisa memakan waktu 4 sampai dengan 6 jam," kata Budi.
Baca Juga: Kata Pihak Keluarga Jelang Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas
Setelah dilakukan pemeriksaan organ bagian dalam jenazah, sampel jaringan, organ, DNA, dan sampel lainnya yang diambil, akan diuji kembali oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Menurutnya, Tim PDFMI yang akan menangani kasus Sutrimo berasal dari berbagai cabang seperti Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Itu hasilnya bisa memakan waktu berkisar 1 sampai dengan 2 minggu ke depan," ucap Budi.
Ia menambahkan pelibatan PDFMI dalam kegiatan pemeriksaan jenazah Sutrimo menjadi salah satu bentuk independensi dan akuntabilitas, serta dapat membuat hasil pemeriksaan jenazah dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ekshumasi
- pembongkaran makam
- sutrimo
- kematian sutrimo





