HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NM (40) setelah pria tersebut melemparkan sabu dan meninggalkan sepeda motornya saat dikejar petugas di Jalan Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan NM bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan NM mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan aktivitas terduga pelaku diketahui, personel melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelas IPTU Awaluddin.
Saat hendak diamankan, NM sempat meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri. Dalam pengejaran, petugas melihat NM mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya. Petugas kemudian berhasil mengamankan NM dan menemukan satu kantong plastik warna hitam berisi dua sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu.
Pengembangan penggeledahan ke kediaman NM di Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, kembali menemukan satu sachet plastik besar dan 11 sachet plastik kecil berisi kristal bening serupa. Selain itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti pendukung seperti wadah teh kotak, kantong plastik, kotak kaleng rokok, plastik sachet kosong, potongan pipet, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat khususnya generasi muda.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polres Luwu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Kapolres Luwu.
IPTU Awaluddin menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pengembangan dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” pungkasnya.
Saat ini, NM dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti dan urine untuk pemeriksaan laboratorium.
Ancaman HukumanNM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/)





