DAMASKUS - Sebuah pengadilan Suriah telah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia terhadap diktator yang digulingkan, Bashar al-Assad. Pengadilan menyatakan Assad bersalah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara di negara tersebut.
Assad melarikan diri dari Damaskus ke Moskow bersama keluarganya setelah rezimnya digulingkan pada Desember 2024, yang mengakhiri cengkeraman kekuasaan keluarganya selama lima dekade.
Dalam kasus yang sama, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada Atef Najib, sepupu Assad sekaligus mantan kepala keamanan politik di provinsi Deraa, Suriah selatan. Ia dihadirkan di dalam kurungan di ruang sidang saat hakim membacakan vonisnya. Deraa secara luas dianggap sebagai tempat bermulanya pemberontakan terhadap kekuasaan Assad, demikan dilaporkan BBC
Pada Maret 2011, penahanan dan dugaan penyiksaan terhadap sekelompok remaja—yang dituduh membuat grafiti anti-pemerintah—memicu protes di kota tersebut, yang kemudian ditanggapi dengan tindakan keras dan kekerasan oleh aparat keamanan. Respons tersebut turut memicu demonstrasi berskala nasional yang kemudian berkembang menjadi perang saudara, yang menelan ratusan ribu korban jiwa.
Pemerintahan sementara Suriah mulai mengadili para pejabat yang terkait dengan rezim Assad—yang telah berkuasa selama lebih dari 50 tahun—pada awal tahun ini. Najib merupakan salah satu pejabat berpangkat tertinggi yang diadili. Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk pembunuhan, "pembunuhan sengaja terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun", dan "penyiksaan yang mengakibatkan kematian".
Masih belum jelas apakah pemerintah baru Suriah akan mampu mengamankan ekstradisi Assad dari Moskow. Ini bukan langkah pertama kepemimpinan baru Suriah terhadap Assad. Surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadapnya Desember lalu atas tuduhan pembunuhan dan penyiksaan.




