Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) di kediamannya.
Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, mengatakan Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah yang dalam kondisi kosong sekaligus tinggal di tempat tersebut.
Menurut Firman, Sutrimo juga tidak selalu bekerja bersama Febrie karena kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Firman mengatakan keluarga Febrie juga meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan terlebih dahulu dengan perkara hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, berdasarkan informasi keluarga, Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujarnya.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” sambung Firman.
Sementara itu, Febri Diansyah, yang juga merupakan kuasa hukum Febrie, menyampaikan bahwa keluarga kliennya turut berduka atas meninggalnya Sutrimo.
Keluarga, kata Febri, juga meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian terkait penyebab kematian Sutrimo.
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” tutur Febri.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” lanjutnya.
Polisi Lakukan EkshumasiSementara itu, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Budi, ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah terkait penyebab kematian Sutrimo.
“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (12/8). []





