SEMARANG, KOMPAS — Ratusan personel Kepolisian Resor Kota Banyumas dikerahkan dalam proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo (42) di tempat pemakaman umum Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Tak hanya pengamanan di sekitar makam dan rute perjalanan menuju makam, pengawalan melekat dilakukan polisi terhadap keluarga Sutrimo.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Petrus P Silalahi mengatakan, ekshumasi dimulai pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam kegiatan itu, Polresta Banyumas dilibatkan untuk menjaga keamanan sebelum, selama, dan sesudah proses ekshumasi dilakukan.
Menurut Petrus, pihaknya mengerahkan 183 personel untuk menjaga kelancaran dan keamanan proses ekshumasi tersebut. Selain disiagakan di sekitar makam, para personel juga diminta berjaga di sepanjang rute perjalanan menuju makam di Desa Wlahar tersebut.
“Pengamanan di rute-rute yang dimungkinkan menjadi akses masuk dan keluar supaya tidak terganggu proses ekshumasinya, supaya lancar (lalu lintasnya),” kata Petrus saat dihubungi, Rabu.
Selain menjaga keamanan rute dan makam, sejumlah personel juga disiagakan untuk menjaga keamanan rumah maupun keluarga Sutrimo. Petrus tak menyebut sampai kapan pastinya pengamanan terhadap rumah maupun keluarga Sutrimo dilakukan. Yang jelas, hingga kini, pengamanan melekat disebut Petrus masih terus dilakukan oleh personel kepolisian. Sutrimo diketahui sebagai orang kepercayaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tersebut.
“Pengamanan melekat kami lakukan kepada keluarga Pak S. (Pengawalan dilakukan) sejak melapor ke Polresta Banyumas Sabtu (8/8/2026),” ucap Petrus.
Tak hanya itu, Petrus menambahkan, penjagaan oleh personel kepolisian juga dilakukan terhadap makam Sutrimo. Hal tersebut, dikatakan Petrus, dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mengatakan, kliennya memang meminta perlindungan kepada polisi usai melaporkan kasus kematian Sutrimo yang dinilai janggal ke Polresta Banyumas pada Sabtu malam. Permintaan itu diajukan karena keluarga Sutrimo merasa ketakutan, meskipun belum ada ancaman dari pihak mana pun.
“Dari kemarin-kemarin sebenarnya tidak ada ancaman, cuma kan ada kekhawatiran karena kasus ini berhubungan dengan orang besar,” ujar Aan, Senin (10/8/2026).
Menurut Aan, kliennya sudah merasa cukup aman setelah mendapatkan perlindungan dari kepolisian. Kendati demikian, ia tak menutup kemungkinan jika kliennya bakal mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Keluarga Pak Sutrimo sekarang itu masih merasa nyaman, tapi tidak tahu kalau kemungkinan ke depan ada sesuatu pasti kami meminta perlindungan LPSK,” katanya.
Sebelumnya, keluarga melapor karena merasa menemukan sejumlah kejanggalan pada kematian Sutrimo. Pertama, beredarnya informasi perihal kondisi mulut dan hidung Sutrimo berbusa saat pertama kali ditemukan. Padahal, beberapa jam sebelumnya, Sutrimo masih dalam kondisi sehat dan tidak mengeluhkan sakit apapun kepada keluarga.
Kemudian, surat keterangan tidak lengkap diberikan dari rumah sakit kepada keluarga saat jenazah diantarkan, Kamis (23/7/2026). Hal itu membuat keluarga tidak mengetahui secara jelas kronologi meninggalnya Sutrimo.
“Enggak ada surat-surat keterangan dari rumah sakit, tidak lengkap. Terus kemarin saya akhirnya dikirimi formulir kronologisnya, kaget saya. Dan, memang dokumen itu tidak pernah disampaikan ke keluarga. Jadi, pengantar jenazah dengan sadar menghilangkan satu dokumen, yaitu formulir kronologis,” ucap Aan.
Kejanggalan lain yang dirasakan keluarga adalah belum kembalinya barang-barang pribadi milik Sutrimo hingga saat ini. Barang-barang pribadi yang belum kembali termasuk ponsel dan dompet Sutrimo.
Pada Kamis malam, jenazah Sutrimo diantar pulang oleh empat orang. Dua orang merupakan petugas mobil jenazah dan dua orang lagi mengaku sebagai teman kerja Sutrimo di rumah Febrie. Kepada empat orang tersebut, keluarga sempat bertanya mengenai barang-barang pribadi Sutrimo. Katanya, barang-barang itu bakal segera dikirimkan.
Keluarga Sutrimo sempat meminta nomor telepon salah satu teman kerja Sutrimo untuk berkoordinasi lebih lanjut mengenai pengembalian barang-barang Sutrimo. Meski sempat aktif selama beberapa hari, nomor itu langsung tidak aktif hingga saat ini.
Menurut Aan, kliennya ingin agar kasus kematian Sutrimo diusut tuntas dan dipastikan penyebabnya. Hal itu juga supaya tidak timbul pertanyaan-pertanyaan di masyarakat.
Dalam keterangan yang disampaikan di Banyumas, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, ada tiga tahapan yang dilakukan dalam proses ekshumasi Rabu. Pertama, yakni pelaksanaan bongkar kuburan.
“Yang kedua, ada pemeriksaan luar jenazah. Ini sesuai untuk mengetahui identitas jenazah sesuai dengan surat permohonan penyidik terhadap identitas yang diperiksa. Yang ketiga, ada pemeriksaan bagian dalam,” ujar Budi.
Budi menyebut, ekshumasi itu menjadi bagian dari proses penyidikan. Sebelumnya, ada dua laporan masyarakat yang dilakukan terkait kematian Sutrimo, yakni di Badan Reserse Kriminal Polri dan di Polresta Banyumas. Laporan itu pun diporses dalam tahap penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Menurut Budi, pihak keluarga Sutrimo telah memberikan izin resmi untuk pelaksanaan ekshumasi yang bertujuan untuk mengetahui riwayat medis maupun informasi-informasi yang diperlukan oleh penyidik dalam pengungkapan peristiwa tersebut.





