MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan, Begini Penjelasan Gus Faiz

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan panitia Agustusan menarik uang pendaftaran lomba yang menyediakan hadiah pada calon peserta.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun menerangkan bahwa konteks dalam fatwa tersebut jika lomba yang digelar mengarah pada praktik perjudian.

Menurutnya dengan adanya pendaftaran uang lomba yang disetor peserta justru mengandung unsur untung-untungan untuk mendapat hadiah yang lebih besar.

BACA JUGA:Pramono Minta Viralkan Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing: Untuk Efek Jera!

"Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, karena melihat bisa jadi praktiknya itu mengandung unsur untung-untungan, niatannya memang seperti orang modal sekian dapat sekian," kata Gus Faiz sapaan akrabnya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Namun kata Gus Faiz, fatwa MUI tersebut masih terbuka untuk didiskusikan kembali.

Gus Faiz mencontohkan jika terdapat fatwa MUI yang sifatnya mutlak sesuai dengan syariat Islam.

"Dalam agama tuh ada yang pasti haram, contohnya buat masyarakat Muslim tuh mengonsumsi daging babi. Ada yang pasti halal, daging kambing," ucapnya.

Namun ada juga fatwa MUI yang bersifat tidak mutlak yang masih terbuka untuk didiskusikan.

Seperti contoh perdebatan terkait halal atau haramnya anjing laut untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:81 Pesawat dan Helikopter Unjuk Atraksi Udara, 2 Rafale akan Tampil Perdana Meriahkan HUT ke-81 RI

"Anjing laut tuh menggabungkan halal dan haram: halal ikannya, haram anjingnya," ujarnya. 

"Nah, tentu nanti kalau kita melihat ini, ada orang mengharamkan anjing laut karena di matanya keanjingannya tuh lebih kuat daripada keikannya. Ada orang yang melihat ini halal karena mungkin keikannya itu lebih kuat daripada keanjingannya," sambung Gus Faiz.

Sama halnya dengan fatwa yang mengharamkan penarikan uang pendaftaran pada lomba Agustusan oleh panitia.

Menurutnya fatwa MUI tersebut masih terbuka untuk didiskusikan bersama.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Gandeng Kejagung Perkuat Pengawasan MBG, Kasus Dugaan Korupsi Jadi Bahan Evaluasi
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Fokuskan Penanganan Karhutla di Enam Provinsi Prioritas
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Misteri Hilangnya 2.000 Dollar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo: Revisi UU Pemda Perlu Pertegas Kewenangan Pimpinan Daerah
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Perpres Ekosistem Transportasi Digital Bakal Perlakukan Pengemudi Ojol sebagai Usaha Mikro
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.