PT TSI Gugat Bank BUMN dan 29 Pihak Terkait soal Penarikan Dana Rp124,4 Miliar

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Medan, ERANASIONAL.COM – Dugaan penarikan dana sebesar Rp124,4 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) memasuki babak baru.

PT TSI menggugat salah satu bank BUMN beserta 29 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi tersebut.

Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum PT TSI, David Tobing, melalui sistem e-Court pada Senin (10/8/2026). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Para tergugat terdiri atas bank BUMN tersebut, kantor cabangnya di Medan Balai Kota, sejumlah pegawai yang diduga berkaitan dengan transaksi, jajaran direksi dan dewan komisaris, serta pihak-pihak lainnya.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2026).

Menurut David, perkara tersebut bermula dari penarikan dana fasilitas KMK Revolving senilai Rp124,4 miliar yang dilakukan pada 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Ia mengatakan, tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek-cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pembanding berdasarkan pemeriksaan yang turut menjadi pertimbangan dalam perkara pidana.

PT TSI, lanjut David, menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun menyetujui transaksi tersebut. Perusahaan juga disebut tidak pernah menerima dana hasil penarikan.

Berawal dari Perkara Pidana

David mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah diproses melalui jalur pidana.

PN Medan melalui Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan terdakwa berinisial T terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Menurut David, putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan perkara pidana itu, kata dia, turut terungkap bahwa T sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi atas nama PT TSI.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa sejak Surat Kuasa tertanggal 29 Februari 2024 berlaku, T tidak lagi menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI.

PT TSI juga mempersoalkan proses pencairan dana melalui 54 lembar cek tersebut.

David menilai bank tidak melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap spesimen tanda tangan Direktur Utama serta tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang berwenang.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP bank ini,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah besar. Dana hasil penarikan kemudian disebut disetorkan kepada pihak yang tidak dikenal dan tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.

“Seharusnya berdasarkan SOP bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi jelas dalam perkara ini bank telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya,” tegas David.

Atas persoalan tersebut, PT TSI turut menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris bank BUMN tersebut.

Perusahaan mendalilkan Direksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengendalian internal berjalan dengan baik. Sementara Dewan Komisaris dinilai memiliki kewajiban melakukan pengawasan.

Sebelum mengajukan gugatan, David mengatakan pihaknya telah mengirimkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada para pihak terkait.

Namun, hingga gugatan didaftarkan, PT TSI mengaku tidak memperoleh tanggapan maupun langkah korektif dari pihak-pihak tersebut.

Minta Transaksi Dinyatakan Tidak Sah

Dalam gugatannya, PT TSI meminta PN Medan menyatakan penarikan fasilitas KMK melalui 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda. Selain itu, PT TSI meminta pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

PT TSI turut meminta pemulihan kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.

Menurut David, pemulihan kualitas kredit tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha PT TSI yang berkaitan dengan ribuan karyawan.

“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” sambung David. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Tukang Piscok Pocin Cari Target Mutilasi Lewat Aplikasi Hornet, Korban Dipilih karena Foto Naik Honda PCX
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Komisi III Dukung Ekshumasi Jasad Sutrimo, Minta Kasus Diusut Tuntas
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
I.League Umumkan Liga Putri Bergulir Mulai 17 Oktober 2026: Diikuti 6 Klub, Pakai Skema Drafting
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
2,4 Juta Anak Perempuan Afghanistan Dilarang Sekolah Sejak Taliban Berkuasa
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.