Maros, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros.
Pelimpahan berkas perkara atau tahap I tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2026. Saat ini, penyidik Polres Maros masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan Negeri Maros.
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Maros.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan dua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai ratusan gram.
“Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” kata Asri Arif.
Ia menegaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Pelimpahan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap kasus yang berhasil diungkap akan diproses secara profesional hingga ke tahap persidangan,” ujar Asri, Rabu (12/8/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sebelumnya, dua tersangka berinisial DSY (28) dan AA (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Maros pada Mei 2026.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Desa Tenrigangkae. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan saset besar narkotika jenis sabu serta puluhan paket sabu yang diduga telah siap diedarkan.
Polres Maros menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui upaya represif, tetapi juga langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara kepada JPU, selanjutnya jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.
Jika dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []





