Uji Emisi, Agar Kendaraan Melaju Tanpa Risih

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Apa yang terjadi ketika sebuah kota berpenduduk padat, keadaaanya diperburuk oleh polusi udara yang pekat? Warganya merasa terhimpit. Per sentimeter ruang hidupnya diisi manusia lain. Setiap bergerak harus berhitung agar tak menyenggol penghuni lain. Adapun udaranya, tak melegakan untuk dihirup. Knalpot motor atau mobil --selain suaranya yang memekakkan telinga-- buangannya sama sekali tak sehat. Karbon dioksida yang menyesakkan paru-paru, terbawa ketika menghirup udara segar saat darah membutuhkan oksigen untuk keperluan oksidasi.

Keadaan di atas, merupakan gambaran keseharian kota-kota besar. Jakarta, Bangkok New Delhi hingga New York. Di New Delhi, demikian pekatnya polusi oleh emisi kendaraan bermotor, menyebabkan peningkatan operasi untuk mengendalikannya. Seluruhnya terindikasi, sebagai peningkatan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor. Laporan tentang upaya pengendalian keadaan udara ini, dilaporkan Florian Zandt, 2024, dalam tulisannya “Vehicle Pollution Offences Double Between 2019 and 2023 in Delhi”.

Disebutkannya, pelanggaran terhadap batas emisi oleh kendaraan bermotor di New Delhi, dalam kurun waktu antara 2019 hingga 2023 mencapai dua kali lipat. Di tahun 2023 --otoritas yang berwenang mengendalikan keadaan udara-- telah menerbitkan 166.301 denda kepada pemilik kendaraan. Ini lantaran kendaraannya tanpa sertifikat lulus uji emisi yang sah. Angka ini merupakan pelipatgandaan, dibanding lima tahun sebelumnya. Sayangnya, hingga tahun 2024 pun kecenderungn pelanggarannya masih tinggi. Jumlahnya bisa melampaui angka 200.000 denda. Adapun besarnya denda, antara 1.000-5.000 Rupee India. Ini setara dengan 200 ribu hingga 1 juta rupiah Indonesia, dengan kurs saat tulisan ini disusun.

Upaya untuk memerangi polusi udara akibat peningkatan emisi kendaraan bermotor, dilakukan melalui operasi yang disebut dengan GRAP, Graded Response Action Plan. Pelaksanaannya setiap musim dingin, yang secara bertujuan memerangi polusi udara. Tanpa operasi sistematis semacam itu, ibu kota New Delhi berada di urutan pertama di antara semua ibu kota yang dianalisis oleh IQAir, produsen peralatan pemurnian udara. Laporannya tentang “Kualitas Udara Dunia 2023”. Maka GRAP gencar dilakukan, untuk menurunkan peringkat yang buruk dibandingkan keadaan udara ibu kota-ibu kota negara lain. Dan yang terpenting, melindungi kesehatan penduduk kotanya dari ancaman penyakit yang ditimbulkan oleh udara berpolusi.

Fakta-fakta tentang bahaya polusi udara, banyak diuraikan oleh para ahli lingkungan maupun kesehatan. Salah satunya, dikemukakan oleh badgerpowerelectronics.com,2020, dalam “Air Pollution Facts You Didn’t Know”. Terdapat 8 fakta berbahaya akibat polusi udara, dan ini tiga fakta pentingnya --yang terkait dengan keadaan di Indonesia. Yaitu: pertama, polusi udara merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Inggris maupun di dunia. Menghirup udara yang mengandung polutan, memicu peningkatan risiko penyakit jantung dan stroke. Juga memperburuk gejala asma hingga menyebabkan kanker paru-paru. Terjadinya kematian dini setiap tahun di berbagai negara, sering dikaitkan dengan hadirnya polusi udara.

Maka, Indonesia --khususnya ibu kota Jakarta yang beberapa kali di tahun 2025 maupun 2026-- memperoleh predikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, berpeluang besar terjangkit semua keadaan di atas. Uraian tentang fakta di Inggris itu, dalam keadaan kualitas udaranya yang tak seburuk Jakarta. Karenanya, penduduk Jakarta dan Indonesia pada umumnya, berkepentingan memperhatikan perihal kualitas udara ini

Kedua, Anak-anak merupakan penduduk kota yang paling rentan mengalami penderitaan akibat buruknya kualitas udara. Paru-paru anak yang sedang berkembang, dapat terganggu prosesnya oleh udara berpolutan. Walaupun dalam realitasnya semua penghuni kota bakal terpengaruh, pada anak-anak gangguan itu lebih nyata. Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan, terhadap pencemaran udara. Dan ketika di Indonesia data BPS menyebut tak kurang dari 23,25% penduduk Indonesia di tahun 2026 berusia anak-anak (0–14 tahun), ancaman itu ada di depan mata. Persentase ini setara dengan 66,77 juta jiwa dari total 290 juta penduduk Indonesia. Hampir seperempat komposisi penduduk yang pertumbuhannya terganggu oleh polusi, mengancam kesehatannya di masa depan. Risikonya berlipat ganda, ketika anak-anak miskin tinggal di dekat jalan raya. Menjadi korban polusi yang lebih parah dan menderita.

Sedangkan fakta yang ketiga, Polusi udara merupakan penyebab kematian dini hingga 36.000 setiap tahun, di Inggris. Dengan rincian, polusi udara berupa partikel halus bertanggung jawab terhadap 29.000 kematian. Dan pemburukannya oleh gas beracun nitrogen dioksida (NO2), meningkatkan angka di atas menjadi 36.000 per tahun. Rincian ini dikemukakan oleh Komite Pemerintah tentang Dampak Medis Polutan Udara Inggris. Relevan dengan dua fakta sebelumnya, keadaan udara Indonesia –terlebih Jakarta— yang jauh lebih buruk daripada di Inggris, mengancam penduduk Indonesia lebih serius. Aneka penyakit terkait pernapasan, kemunculan kanker maupun kematian dini, memiliki pravalensi yang jauh lebih besar. Bahkan Basuki Eka Purnama, 2026, dalam artikelnya “Dampak Emisi Transportasi Darat di Indonesia 1 Kematian Dini Tiap 12 Menit” --sesuai judul tulisnnya-- menyebut satu kematian dini, setiap dua belas menit. Tragis.

Demikian berbahayanya ancaman yang sebabkan oleh polusi udara, menyebabkan pemerintah di seluruh dunia berupaya mengendalikannya. Salah satunya dilakukan melalui uji emisi buangan kendaraan bermotor. Dalam penggunaan praktisnya, istilah polusi dengan emisi sering dianggap serupa. Namun sesungguhnya, berpengertian berbeda. Emisi adalah peristiwa dilepaskannya gas atau partikel dari suatu sumber –termasuk knalpot kendaraan bermotor-- ke udara bebas. Adapun polusi, terjadi ketika gas atau partikel yang lepas itu menumpuk di udara bebas. Jumlahnya melebihi kapasitas yang dapat ditoleransi, sehingga dapat mempengaruhi bahkan merusak kesehatan manusia berikut ekosistemnya.

Maka dapat dipahami, emisi adalah peristiwa yang menjadi sumber keberadaan gas atau partikel yang mengotori udara. Sedangkan polusi adalah keadaan yang ditimbulkannya. Ini identik dengan “menyampah” sebagai peristiwa membuang bahan sisa --yang tak dikehendaki-- ke suatu tempat. Sedangkan “tumpukan sampah” --sebagai hasil yang siap terurai dan menimbulkan bau busuk maupun penyakit— adalah polusinya.

Emisi dapat berasal dari berbagai aktivitas. Mulai dari buangan saat pembangkitan energi yang diperlukan untuk menggerakkan turbin-turbin pembangkit listrik maupun penggerak roda kendaraan. Juga buangan yang ditimbulkan oleh aktivitas kehutanan, penggunaan lahan pertanian, perkebunan dan peternakan. Lainnya, berasal dari aktivitas industri maupun penguraian limbah. Namun emisi yang bersumber dari pembakaran batu bara dan minyak –termasuk pembakaran oleh kendaraan bermotor— merupakan penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Karenanya sebagaimana di India, Pemerintah Indonesia juga mengendalikan emisi. Caranya melalui uji kendaraan.

Teknis pelaksanaan uji emisi, tahapannya mengacu sesuai uraian jakarta.go.id, 2022, yang termuat pada tulisan “e-Uji Emisi”. Pengujian emisi gas buangan, didahului dengan pemasangan detektor gas pada knalpot kendaraan. Ini dilakukan dalam keadaan kendaraan hidup, namun tak boleh menyalakan alat elektronik lainnya. Pengujian berlangsung 5-7 menit, dengan mendeteksi CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida). Terdapat angka maksimal emisi untuk masing-masing jenis kendaraan. Mobil memiliki standar berbeda dengan motor, demikian juga tahun produksi kendaraannya. Apabila kendaraan lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan memperoleh sertifikat lulus uji.

Keterkaitan lulusnya kendaraan dalam uji emisi dengan kepentingan konsumen, adalah digunakannya kendaraan yang tidak mencemari udara. Sebab ketika konsumen menggunakan kendaraan yang emisinya melebihi ketentuan, akan menyebabkannya didenda. Ini kemudian mewajibkan produsen, menghasilkan dan hanya menjual kendaraan yang telah lulus uji emisi. Adapun cara mengetahui status uji emisi kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi “E-Uji Emisi” yang diunduh di PlayStore. Setelah diunduh, pengguna lalu membuka bagian "Sejarah Uji Emisi". Ini bertujuan: untuk mengetahui pernah tidaknya suatu kendaraan melakukan uji emisi. Informasinya dapat diperoleh setelah memasukkan plat nomor kendaraan yang dikehendaki. Jika langkah ini sudah dilakukan, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisinya.

Seluruh upaya yang diuraikan di atas, bertujuan melindungi konsumen dari pemakaian kendaraan yang tak lulus uji emisi. Selain itu, secara luas untuk memastikan kualitas udara yang dihirup penduduk kota, terbebas dari gas dan material yang membahayakan kesehatan. Tanpa mengindahkan itu semua, kota yang sudah padat oleh manusia kian sesak oleh buangan yang merusak kesehatan. Tentu seluruh penduduk tak ingin keadaan kota menjadi berbahaya. Termasuk bagi anak-anak dan generasi berikutnya, bukan?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Makam Sutrimo Dibongkar Hari Ini, Polisi Cari Petunjuk Kematian Tak Wajar
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
BPK Beri WTP Laporan Keuangan BSSN, Soroti Belanja Barang-Pengelolaan Aset
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Danantara Siap Masuk BEI Lewat DIM, Bakal Jadi Pemegang Saham Mayoritas?
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
DPR RI Dorong Usut Tuntas Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
Purbaya Salurkan Rp 20,5 Triliun kepada 490 Pemda, Termasuk untuk Bayar Pegawai
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.