Pria 70 Tahun Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Probolinggo

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita:

Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Kota Probolinggo memasuki babak baru. Polres Probolinggo Kota resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial SHR (70) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Korban merupakan balita berinisial JA (3). Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kanit PPA Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi mengatakan, tersangka telah ditahan sejak 4 Agustus 2026. Hingga Rabu (12/8/2026), penyidik masih menyelesaikan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Tersangka sudah ditahan mulai tanggal 4 Agustus. Masih melengkapi administrasi penyidikan, jadi berkas belum dilimpahkan, mungkin dalam minggu ini,” ujar Aiptu Roby, Rabu (12/8/2026).

Perkara tersebut terungkap setelah ibu korban, ZHR (38), melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan SHR sebagai tersangka.

Penahanan terhadap tersangka menjadi bagian dari proses hukum dalam perkara yang melibatkan korban anak tersebut. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Respons kepolisian dalam menangani perkara tersebut mendapat apresiasi dari keluarga korban dan kuasa hukumnya.

Siti Zuroidah, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Probolinggo Kota atas respons dan langkah yang dilakukan dalam menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Ia berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara profesional dan transparan serta memberikan keadilan sekaligus perlindungan bagi korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia tiga tahun. Proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya akan menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta serta pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. [rap/beq]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati Minta Bamusi Jadi Perekat Umat dan Jalankan Dakwah Politik Inklusif
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Pesan Megawati untuk Pimpinan Organisasi Sayap Partai
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Hari Veteran melalui Menhan Sjafrie
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Usut MC Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras, Warga Bekasi Diminta Tenang
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Cicilan BRI Kartu Kredit Kini Lebih Ringan, Bunga 0% Mulai Transaksi Rp100 Ribu
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.