Ringkasan Berita:
- Polres Probolinggo Kota menahan pria berinisial SHR (70) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita.
- Korban berinisial JA (3) dan dugaan peristiwa terjadi pada 31 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Mayangan.
- Tersangka telah ditahan sejak 4 Agustus 2026 dan penyidik masih melengkapi administrasi sebelum berkas dilimpahkan.
- Keluarga korban mengapresiasi langkah kepolisian dan berharap proses hukum berjalan profesional serta memberikan perlindungan bagi korban.
Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Kota Probolinggo memasuki babak baru. Polres Probolinggo Kota resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial SHR (70) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Korban merupakan balita berinisial JA (3). Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kanit PPA Polres Probolinggo Kota Aiptu Roby Adi mengatakan, tersangka telah ditahan sejak 4 Agustus 2026. Hingga Rabu (12/8/2026), penyidik masih menyelesaikan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Tersangka sudah ditahan mulai tanggal 4 Agustus. Masih melengkapi administrasi penyidikan, jadi berkas belum dilimpahkan, mungkin dalam minggu ini,” ujar Aiptu Roby, Rabu (12/8/2026).
Perkara tersebut terungkap setelah ibu korban, ZHR (38), melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan SHR sebagai tersangka.
Penahanan terhadap tersangka menjadi bagian dari proses hukum dalam perkara yang melibatkan korban anak tersebut. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Respons kepolisian dalam menangani perkara tersebut mendapat apresiasi dari keluarga korban dan kuasa hukumnya.
Siti Zuroidah, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Probolinggo Kota atas respons dan langkah yang dilakukan dalam menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Ia berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara profesional dan transparan serta memberikan keadilan sekaligus perlindungan bagi korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia tiga tahun. Proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya akan menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta serta pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. [rap/beq]




