Rencana Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang atau macaca fascicularis tengah menuai sorotan. Bila melihat data perdagangan internasional, permintaan akan primata ini masih tinggi, meskipun mulai ada kebijakan negara atau inisiatif swasta untuk menguranginya.
Setiap tahun, puluhan ribu ekor diperdagangkan lintas negara.
Merujuk pada CITES Trade Database, pada 2024 saja, lebih dari 40 ribu monyet ekor panjang hidup diekspor oleh berbagai negara, terbanyak Kamboja, Mauritius, dan Vietnam. Negara tujuan ekspor utamanya adalah Amerika Serikat, Cina, Jepang, dan Kanada. Asal muasalnya dari penangkaran maupun non-penangkaran, termasuk alam liar.
CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora merupakan konvensi internasional yang mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar untuk memastikan perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan spesies.
Angka perdagangan lintas negara monyet ekor panjang bisa jadi lebih tinggi dari 40 ribu ekor. Sebab, terdapat juga perdagangan dalam bentuk potongan bagian tubuh. Selain itu, terdapat laporan perdagangan ilegal. Pertanyaannya, untuk apa perdagangan sebesar itu setiap tahun?
Data menunjukkan, tujuan perdagangan paling banyak adalah untuk kebutuhan medis dan riset biomedis dan toksikologi. Kemiripan biologis dengan manusia membuat monyet ekor panjang menjadi salah satu primata yang banyak digunakan dalam penelitian biomedis. Primata ini juga dilaporkan digunakan dalam pengujian vaksin Covid-19, beberapa tahun lalu.
Selain itu, tujuan perdagangan yang juga besar yaitu untuk komersial atau bisnis. Namun, data CITES tidak memerinci kepentingan komersial tersebut.
Lantas, bagaimana nasib primata ini setelah digunakan untuk penelitian? CITES tidak menyuguhkan data ini. Namun, bila merujuk pada beberapa tulisan di situs PubMed Central kelolaan Pusat Informasi Bioteknologi Amerika Serikat, ada beberapa skenario tergantung jenis penelitian, kondisi kesehatan, dan protokol yang digunakan.
Sebagian primata dapat digunakan kembali dalam penelitian lain jika memenuhi persyaratan. Sedangkan primata yang dinilai layak dapat dipensiunkan ke fasilitas khusus atau tetap dirawat di fasilitas penelitian. Namun, pada penelitian tertentu, hewan dapat dieutanasia atau suntik mati.
Euthanasia terutama dilakukan jika pemeriksaan jaringan atau organ setelah eksperimen diperlukan. Atau, ketika hewan telah mencapai humane endpoint, yakni kondisi ketika tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah atau mengurangi rasa sakit dan penderitaan.
Berdasarkan situs CITES, Indonesia telah mengajukan kuota ekspor 1.929 monyet ekor panjang. Pengajuan tersebut disampaikan pada 19 Juni 2026. Monyet ekor panjang termasuk dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangan internasionalnya diperbolehkan, tapi harus mengikuti ketentuan CITES dan melalui mekanisme perizinan serta kuota ekspor yang ditetapkan oleh negara asal.
Monyet yang akan diekspor tampaknya akan berasal antara lain dari instalasi budidaya monyet ekor panjang di Mesuji, Lampung. Saat peresmian intalasi kelolaan PT Biomedika Nusantara Indah tersebut pada akhir Juli lalu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan rencana ekspor monyet dari instalasi ini ke Amerika Serikat untuk kebutuhan penelitian.
Dia pun memastikan bahwa ekspor akan dilakukan secara terkontrol dan monyet bukan dari penangkapan di alam liar, melainkan hasil budidaya. "Ada rekomendasi dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) terkait berapa ekor yang boleh dikeluarkan dan dikirim. Lalu, ada rekomendasi dari Kementerian Kehutanan untuk menentukan jenis yang boleh dikembangbiakkan,” kata dia seperti dikutip Antara.
Menurut dia, restu ekspor ini lantaran satwa tersebut sudah terlalu banyak populasinya dan menjadi hama karena konsumsi pakannya cukup banyak.
Data CITES, Indonesia terakhir kali mendapatkan kuota ekspor monyet ekor panjang pada 2022, sebanyak 1.680 ekor. Sebelumnya pada 2021, Indonesia mendapatkan kuota 2.070 ekor.
Pasca-mengantongi kuota ini, Indonesia terdata aktif mengekspor ke Amerika Serikat dan Cina. Data menunjukkan, monyet yang diekspor tidak hanya berasal dari penangkaran (F), tapi banyak dari alam liar (W). Dan tujuan terbesarnya ketika itu untuk komersial, bukan medis atau penelitian biomedis.
Rencana ekspor terbaru Indonesia menuai protes dari kelompok perlindungan satwa, antara lain Jakarta Animal Aid Network, Lady Freethinker, dan Action for Primates. Ekspor dinilai sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan primata yang kini bersatus terancam punah atau endangered ini.
"Saat komunitas global berupaya memperkuat perlindungan untuk monyet ekor panjang, melemahkan perlindungan untuk salah satu spesies asli Indonesia yang paling dieksploitasi merupakan keputusan yang sangat mengkhawatirkan," kata Pendiri Jakarta Animal Aid Network Femke den Haas dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).
International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), pada 2022 lalu, resmi menaikkan status monyet ekor panjang dari vulnerable atau rentan menjadi endangered atau terancam punah. Ini seiring tren penurunan populasi dan berbagai ancaman terhadap habitat serta kelangsungan hidupnya.




