TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin di Batam, Diperkirakan Selamatkan 13 Juta Jiwa

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan memusnahkan barang bukti ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan menggunakan kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Pemusnahan dilakukan di Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026), sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyelundupan pada Minggu (9/8/2026).

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Ini hasil kerja sama antara TNI AL, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan BNN RI. Dari barang bukti ini kita mengestimasikan dapat menyelamatkan 13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Muhammad Ali di Batam, Rabu.

Ketamin Dimusnahkan dengan Tiga Insinerator

Muhammad Ali mengatakan seluruh barang bukti ketamin dimusnahkan untuk mencegah barang tersebut kembali beredar.

Pemusnahan menggunakan tiga mesin insinerator yang terdiri atas dua mesin milik BNN RI dan satu mesin milik BNN Provinsi Kepulauan Riau.

Proses pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin menggunakan tiga mesin secara bersamaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 20 jam.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menjelaskan ketamin saat ini belum dikategorikan sebagai narkotika, tetapi memiliki status hukum sebagai obat-obat tertentu.

"Kalau kita hitung dari segi aspek kesehatan, tentu 13 juta manusia atau orang Indonesia aspek kesehatannya bisa terganggu karena akibat obat ini sangat berbahaya dampaknya," ujarnya.

Taruna memperkirakan potensi biaya rehabilitasi yang dapat dicegah mencapai sekitar Rp130 triliun apabila menggunakan asumsi biaya rehabilitasi minimal Rp10 juta per orang.

BNN Dorong Ketamin Masuk Narkotika Golongan II

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan penanganan perkara dilakukan Bareskrim Polri karena ketamin saat ini belum termasuk kategori narkotika.

BNN mendorong ketamin dimasukkan sebagai narkotika golongan II karena penyalahgunaannya dinilai semakin marak, termasuk ketamin cair yang digunakan untuk cartridge vape.

"Ketamin ini marak disalahgunakan, terutama ketamin cair untuk cartridge vape. Maka kami sedang mengajukan agar ketamin dapat masuk ke narkotika golongan II," katanya.

Keterlibatan delapan anak buah kapal berkewarganegaraan asing yang diamankan bersama MV King Sun masih didalami melalui proses hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pengamanan Djamari Chaniago serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Ungkap Alasan Prabowo Ajukan Destry Jadi Calon Gubernur BI: Rekam Jejak
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Barcelona Naikkan Tawaran Jadi Rp1,2 Triliun ke Manchester City untuk Rodri
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Penutupan Gunung Bromo Diperpanjang hingga 15 Agustus
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lisa Mariana Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Bank BJB dengan Gunakan Nama Orang
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Menteri Ara dan Danantara Bahas Housing Expo, Bakal Hadirkan 259 Tenant
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.