Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa instrumen wakaf saham kini telah terintegrasi secara penuh ke dalam ekosistem pasar modal syariah nasional. Saat ini, tercatat ada enam Anggota Bursa (AB) yang memiliki sistem perdagangan daring syariah.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan keenam Anggota Bursa tersebut sudah siap memfasilitasi para investor yang ingin menyalurkan wakaf saham melalui sistem online trading syariah.
“Saat ini sudah ada enam Anggota Bursa yang memiliki sistem online trading syariah yang bisa memfasilitasi wakaf saham. Jadi keenam AB itu bisa memfasilitasi investor yang mau mewakafkan saham syariahnya,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/8).
Jeffrey menegaskan bahwa instrumen yang dapat diwakafkan melalui mekanisme tersebut harus berupa saham syariah. Ketentuan ini diberlakukan karena seluruh proses transaksi dijalankan melalui aplikasi perdagangan khusus syariah.
“Jadi enam Anggota Bursa yang bisa memfasilitasi wakaf saham syariah. Yang bisa diwakafkan tentu adalah saham syariah, karena ini dilakukan melalui aplikasi sistem online trading syariah,” jelas Jeffrey.
Sementara itu, untuk pengembangan instrumen investasi lainnya seperti reksa dana syariah, Jeffrey menyebutkan bahwa pengembangannya akan terus didorong melalui para Anggota Bursa yang telah memiliki infrastruktur perdagangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Jeffrey juga menyinggung praktik pengelolaan dana umat yang telah lama dilakukan oleh berbagai lembaga keagamaan lain, termasuk gereja, untuk diinvestasikan ke dalam beragam instrumen keuangan. Meski demikian, khusus untuk di pasar modal syariah, instrumen yang digunakan tetap harus mematuhi koridor dan ketentuan syariah yang berlaku.
“Kalau lembaga keagamaan lain seperti gereja itu tentu sudah melakukan juga pengelolaan dana umat untuk diinvestasikan di berbagai tempat,” tutur Jeffrey.





