JAKARTA, KOMPAS.com- DPRD DKI Jakarta menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Pembahasan kedua Raperda telah melalui seluruh tahapan Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis, Rabu.
Atur sistem pangan Jakarta
Abdul Azis mengatakan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diperlukan karena Jakarta masih sangat bergantung pada pasokan pangan dari daerah lain.
Pada 2025, hampir 98 persen kebutuhan pangan Jakarta berasal dari luar daerah, sedangkan produksi lokal hanya sekitar 2 persen.
Menurut Abdul Azis, ketergantungan tersebut membuat Jakarta rentan terhadap gangguan rantai pasok, kenaikan harga, bencana, maupun hambatan distribusi.
Karena itu, Jakarta tidak harus memaksakan swasembada pangan, tetapi perlu menjamin ketersediaan pangan melalui kerja sama antardaerah, penguatan BUMD pangan, cadangan pangan daerah, serta distribusi yang efisien.
Baca juga: DPRD DKI Kecam Challenge Hafal Al Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project
Raperda tersebut juga mengatur pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming dan perikanan pesisir.
Selain itu, pemerintah daerah akan memperkuat pengelolaan sisa pangan atau food waste.
Makanan yang masih layak konsumsi diarahkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.
Sementara sisa organik akan diolah Dinas Lingkungan Hidup.
Raperda ini juga melarang praktik penimbunan pangan untuk menjaga stabilitas harga.
“Raperda ini merupakan landasan penting untuk mewujudkan ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan,” ujarnya.
Atur Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sementara itu, Raperda RPPLH akan menjadi arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta selama 30 tahun atau hingga 2055.