JAKARTA - Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) pada Rabu (12/8/2026) memeriksa empat orang saksi dan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA).
Empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)




