Ini Rincian Rp 18,9 T Bantuan Pusat untuk 497 Pemda, Ada Dana Gaji hingga DBH

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan telah menyalurkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 18,9 triliun untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, terutama dalam memenuhi kewajiban penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, bantuan tersebut diberikan setelah pemerintah pusat melakukan analisis terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari hasil analisis, terdapat 497 pemda yang berpotensi mengalami kekurangan anggaran dengan total kebutuhan mencapai Rp 20,8 triliun.

“Presiden sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemda. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam anggarannya,” kata Nufransa kepada kumparan, Rabu (12/8).

Sebelum memberikan tambahan dukungan dari pemerintah pusat, Kemenkeu meminta pemda melakukan pergeseran dan penghematan anggaran pada pos-pos yang dinilai tidak prioritas. Beberapa di antaranya adalah perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

Pemda juga diminta mengoptimalkan saldo treasury deposit facility (TDF) yang dimiliki. Setelah langkah tersebut dilakukan, pemerintah pusat memberikan bantuan melalui penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 18,9 triliun.

Nufransa merinci, dari total Rp 18,9 triliun tersebut, sebesar Rp 12,8 triliun dialokasikan untuk dukungan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggajian pegawai. Kemudian, Rp 1,1 triliun diberikan sebagai afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Setelah itu dilakukan bantuan keuangan melalui penyaluran Transfer Ke Daerah sebesar Rp 18,9 triliun terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp 12,8 triliun, afirmasi kepada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sebesar Rp 1,1 triliun dan ditambah cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebesar Rp 5 triliun,” jelasnya.

Adapun Rp 5 triliun lainnya digunakan untuk cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan bantuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Pemerintah berharap tambahan anggaran ini dapat membantu pemda menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memenuhi pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK.

“Khusus terkait penyaluran tambahan cicilan KB DBH, Pemerintah melakukan pelunasan kepada seluruh daerah yang KB DBH sampai 2024-nya berjumlah sebesar sampai Rp 8 miliar, dan kepada daerah penghasil utama PNBP SDA (desil 10 penghasil PNBP tiap jenis DBH) diberikan penyaluran secara proporsional terhadap sebagian pagu KB DBH saat ini,” kata dia.

Untuk skema KB DBH, pemerintah melunasi seluruh kewajiban kepada daerah yang memiliki KB DBH hingga 2024 dengan nilai sampai dengan Rp 8 miliar. Sementara itu, daerah penghasil utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) yang masuk desil 10 penghasil PNBP untuk setiap jenis DBH mendapatkan penyaluran secara proporsional terhadap sebagian pagu KB DBH yang tersedia saat ini.

Nufransa mengatakan seluruh bantuan pemerintah pusat tersebut telah disalurkan kepada pemda yang berhak. Penyaluran dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Jumat, 7 Agustus 2026.

“Seluruh bantuan pemerintah pusat tersebut telah disalurkan ke pemerintah daerah yang berhak melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) pada hari Jumat 7 Agustus 2026,” tegasnya.

Pemerintah selanjutnya akan memantau pelaksanaan APBN dan APBD 2026 untuk melihat perkembangan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.

“Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan APBN dan APBD 2026 untuk melihat kemampuan fiskal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan selanjutnya,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suasana Meriah Lomba Gaple dan Catur di Media Group
• 4 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Cicilan BRI Kartu Kredit Kini Lebih Ringan, Bunga 0% Mulai Transaksi Rp100 Ribu
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Aceh Selatan bangun drainase 3,8 km di kawasan terdampak bencana
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Arisan Online Fiktif Rp 71 Miliar Dibongkar: Korban 140 Orang, BMW Disita
• 8 jam laludetik.com
thumb
OJK Sebut Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun hingga Juni 2026
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.