MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Penghinaan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan, hak untuk mengadu atas dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak subjektif yang hanya dimiliki oleh individu yang menjabat. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pengkritik Presiden tidak boleh lagi diinisiasi oleh pihak ketiga, simpatisan, maupun sukarelawan, melainkan harus melalui pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/8/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 15 pemohon, yang mayoritas merupakan mahasiswa hukum, terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK memberi penegasan tentang subjek hukum yang boleh mengadukan penyerangan kehormatan serta harkat dan martabat Presiden dan/atau Wapres yang ada di dalam Pasal 220 ayat (1) yang semula hanya ditulis penuntutan dilakukan berdasarkan aduan. 

“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, Rabu (12/8/2026). 

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan Pasal 220 ayat (1) KUHP membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya presiden dan/atau wakil presiden. Norma ini baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberi penegasan siapa yang berhak mengajukan pengaduan.   

MK juga menegaskan, sifat delik aduan absolut pada Pasal 220 ayat (1) KUHP yang telah dimaknai MK itu sejalan dengan norma pasal 220 ayat (2) UU yang sama. Pasal tersebut menegaskan, penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wapres sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan, membuat pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis. 

“Dengan demikian, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden tidak serta merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain, kecuali oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tegas Guntur.

Baca JugaMengapa Sejumlah Norma yang Dinyatakan Inkonstitusional oleh MK Dimuat di KUHP Baru?
Beda dengan KUHP Lama

Meskipun memperbaiki mekanisme pengaduan, MK menolak dalil para pemohon untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 secara keseluruhan. Para pemohon sebelumnya berargumen bahwa pasal-pasal tersebut adalah reinkarnasi dari delik Lese Majeste zaman kolonial Belanda yang memberikan keistimewaan (privilege) hukum kepada penguasa dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). 

Pasal 128 KUHP mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wapres. Sementara Pasal 219 KUHP mengatur tentang sanksi pidana bagi tiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres. 

MK menyatakan, Pasal 218 tersebut tak semata-mata melindungi kepentingan pribadi presiden dan wapres. Akan tetapi, norma tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Selain itu, pada ayat (2) pasal yang sama diatur bahwa perlindungan terhadap kehormatan presiden dan wapres tersebut tidak diterapkan secara berlebihan atau excessive. 

Demikian pula dengan Pasal 219 KUHP. Menurut MK, norma pasal tersebut tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Lagi pula, konstruksi kedua pasal tersebut sudah sudah sangat berbeda dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama yang telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pasal penghinaan Presiden dan Wapres dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas sehingga berpotensi melanggar hak warga untuk berekspresi. Sedangkan di KUHP baru, tindak pidana tersebut dirumuskan sebagai delik aduan. 

Baca JugaPutusan MK Final dan Mengikat, tapi...

Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengaku setuju dengan tafsir MK tersebut. Menurut dia, memang pelik menilai pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut. Di satu sisi, Presiden adalah pejabat publik yang harus terbuka dengan kritikan. Namun, terkadang kritikan sudah mengarah kepada penghinaan, baik secara verbal, maupun tulisan. 

"Delik aduan itu juga merupakan ujian terhadap jiwa kenegaraan seorang presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GOTO di Ujung Tanduk Jelang Pengumuman MSCI Besok, Berapa Potensi Dana Keluar?
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ekadharma (EKAD) Bakal Diambil Alih Perusahaan Lakban China
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Langit Kuala Lumpur Muram Diselimuti Kabut Asap
• 30 menit lalukumparan.com
thumb
Molly Prabawati Sebut Sidang Tahunan MPR Momentum Penting Perkuat Akuntabilitas Publik
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Agustus Makin Hemat, Swiss-Belinn Panakkukang Hadirkan Promo Merdeka Escape
• 23 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.