Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak pada Pesantren Tahun 2026 yang berlangsung pada 10–11 Agustus 2026 di Hotel Luminor Kota, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan, safeguarding perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.”
Kegiatan penyusunan pedoman ini secara khusus diarahkan untuk menghadirkan sistem perlindungan anak yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga pesantren. Hal tersebut sejalan dengan tujuan kegiatan, yakni mewujudkan lingkungan belajar pesantren yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang santri secara optimal.
Penyusunan pedoman tidak dilakukan secara internal Kementerian Agama. Sejumlah pemangku kepentingan dilibatkan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif.
Di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren.
Dalam agenda yang berlangsung dua hari itu, pembahasan utama diarahkan pada Draf Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak. Pada hari pertama, pembahasan menghadirkan Ketua KPAI, unsur Kemenko PMK, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, serta Kompol Ome dari Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia.




