Sidang Nadiem, Petinggi GoTo Beberkan Alur Transaksi Rp 809 M

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Group Head of Finance & Accounting PT GoTo Adesty Kamelia Usman menjadi saksi dalam sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam sidang, Adesty menjelaskan alur transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI). Transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian saham baru PT GI dan pelunasan utang.

Advertisement

BACA JUGA: Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa

"(Transaksi) Dalam satu hari Yang Mulia," ujar Adesty dalam sidang, Rabu (12/8/2026).

Dia menjelaskan, transaksi yang dilakukan tersebut dalam rangka restrukturisasi anak perusahaan sebelum proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

"Jadi karena pada saat itu kami tidak memiliki sama sekali saham PT GI, kami mau memiliki saham PT GI supaya secara hukum kami mempunyai kepemilikan. Jadi itu benar-benar transfer saja dari PT AKAB, kami transfer uangnya ke rekening PT GI sebagai pembayaran untuk saham baru PT GI," papar Adesty.

Dia melanjutkan, setelah uang diterima, PT GI membayarkan utangnya kepada PT AKAB pada hari yang sama sebesar Rp 809 miliar.

Adesty lalu menjelaskan asal-usul utang tersebut. Menurut dia, utang itu bermula dari transaksi pada 2016 ketika PT AKAB membeli aset PT GI senilai Rp 1,1 triliun. Pada saat yang sama, PT GI memiliki utang kepada para investornya sebesar Rp 1,7 triliun.

"Jadi nett itu PT GI masih memiliki hutang Rp 620-an miliar. Dari 2016 utang itu ada perjanjiannya. Utang itu setelah tahun 2021 karena bunga dan sebagainya, itu menjadi Rp 809 miliar. Akhirnya uangnya dikembalikan lagi dari PT GI ke PT AKAB," papar Adesty.

Hakim kemudian memastikan bahwa dana Rp 809 miliar tersebut akhirnya kembali dari PT GI kepada PT AKAB untuk melunasi utang.

"Benar, untuk melunasi utang tersebut yang sudah ada sejak 2016," jawab Adesty.

Hakim pun menanyakan apakah ada bukti terdokumentasi terkait transaksi tersebut.

"Terdokumentasi Yang Mulia. Ada, tapi bukti itu karena pada saat itu bukti-bukti itu kami serahkan pada saat diperiksa oleh Bapak Jaksa. Jadi apa pun yang diminta oleh Jaksa kami berikan," jawab Adesty.

"Termasuk juga dokumen tadi tentang surat utang itu tadi. Ada dokumennya juga, utang PT GI terhadap PT AKAB. Saya tidak ingat apakah surat utang itu diminta atau tidak, tapi sudah pasti saya menyerahkan pada saat itu laporan keuangan PT GI," jelas Adesty.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Spesialis, Bukan Generalis
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Oknum Personil Polsek Leihitu Maluku Positif Narkoba, Terancam Dicopot 
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemensetneg Matangkan Persiapan Peringatan HUT RI
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polres Bogor Juara 2 Inovasi Ketahanan Pangan, Raih Penghargaan dari Kapolri
• 21 jam laludetik.com
thumb
Veteran Perang: Serangan Umum Surakarta Jadi Jalan Menuju Kedaulatan
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.