Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus kematian Sutrimo. Polisi masih terus memanggil saksi-saksi lain berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Dilansir detikJateng, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidikan terus dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait kematian Sutrimo. Hasil ekshumasi dan autopsi nantinya menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan kami terus juga melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh tersebut," kata Iman kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Iman juga menjawab soal kemungkinan sudah adanya tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengatakan penyidik masih berproses menuju ke arah penetapan tersangka dengan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan menguji fakta hukum.
Dia berharap rangkaian penyidikan dapat menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, termasuk mengenai penyebab kematian Sutrimo.
"Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh, nanti apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ekshumasi Sutrimo Dimulai, Jenazah Akan Diperiksa Menyeluruh
(fas/rfs)





