Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing di PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang diduga membantu perusahaan TPL dalam proses pemeriksaan pajak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kedua tersangka tersebut yakni BP dan SR. BP disebut merupakan supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2021, sedangkan SR menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada 2022.
“Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Saiful menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan PT TPL melakukan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing.
Dalam pelaporan ekspor dari Indonesia, perusahaan itu melapor mengekspor bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, yang diekspor adalah dissolving pulp.
Menurut jaksa, keduanya jauh berbeda, baik dari segi karakteristik, kegunaan, hingga harga pasar. Hal itu menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.
Praktek itu diduga dilakukan pada 2018-2025. PT TPL menjual dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp, seakan-akan itu produk BHKP.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ucap Saiful.
Dalam prosesnya, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR yang saat itu menjalankan fungsi sebagai supervisor pemeriksaan pajak perusahaan.
“Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara, yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2021 dan kepada SR, tersangka SR, untuk pemeriksaan tahun 2022,” kata Saiful.
Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor.
Kejagung menduga tindakan tersebut dilakukan tidak berdasarkan audit program yang telah disusun. BP dan SR juga disebut menerima uang dari PT TPL.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” ujar Saiful.
“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Kerugian pastinya masih dihitung oleh auditor.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” jelas Saiful.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung juga langsung menahan BP dan SR. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung





