Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk untuk periode 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memeriksa 111 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Anang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada 2008 hingga 2025.
Saiful menjelaskan, PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under invoicing. Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," kata Saiful.
Menurut Saiful, nilai produk PT TPL dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Perusahaan tersebut diduga melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya.
Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp. Praktik itu diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya diterima negara.
"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024," katanya.




