JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan, nilai tersebut merupakan hasil sementara penyidikan.
Adapun besaran kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit yang tengah disusun tim auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," kata Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Ditjen Pajak Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 111 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dalam penyidikan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga sejak 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing.
"Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ungkap Saiful.
"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," lanjurnya.
Baca juga: KPK Apresiasi “Bersih-bersih” Purbaya di Ditjen Pajak: Tingkatkan Pendapatan Negara
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
"Hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful
Penyidik menduga kedua tersangka tidak melakukan pengawasan, penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP), maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang telah ditetapkan.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya," jelasnya.
Pada Rabu malam, penyidik menahan BP dan SR selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap KPP Jakut
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




