Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ajudan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, terkait kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Terutama terkait pengembalian amplop yang diduga berisi 14.000 dolar Singapura oleh Raja Juli.
"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga :
Raja Juli Kabur saat Ditanya Selisih Uang Dolar Singapura Kasus Bupati Kuansing“Tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu,” kata Budi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026.




