JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua ASN pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari, kepada perusahaan afiliasinya terkait ekspor bubur kertas. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).
Saiful menjelaskan, perkara ini pada intinya berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuhnya.
Baca Juga:Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis DirawatSaiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan BP dan SR selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan reviu dan penelaahan terhadap KKP dan LHP.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereviu menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," tandas Saiful.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Sementara secara subsidair, keduanya disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.




